ORINEWS.id – Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai biang kerok persoalan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia saat ini berada pada Kapolri sebagai pemimpin tertingginya. Penilaian tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
“Terbitnya Perpol 10 Tahun 2025 menggambarkan Kapolri tidak memberikan keteladanan kepada bawahannya,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa, 16 Desember 2025.
Irvan menyebut kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tersebut telah melukai rasa keadilan publik. Menurut dia, Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta instrumen hak asasi manusia internasional.
“Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang HAM, Declaration of Human Rights, dan ICCPR,” ujarnya.
Selain soal Perpol, Irvan menyoroti pembentukan tim internal percepatan reformasi Polri yang dipimpin sejumlah jenderal. Ia menilai langkah tersebut sebagai atraksi hukum yang mendahului kewenangan presiden.
“Mendahului Presiden Prabowo yang seyogiyanya menyatakan akan membentuk Tim Reformasi Polri,” kata Irvan.
Atas rangkaian kebijakan tersebut, LBH Medan menilai Listyo Sigit—yang disebut sebagai Kapolri terlama pasca-Reformasi—layak dicopot dari jabatannya. LBH Medan pun mendesak Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas.
“LBH Medan mendesak Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatannya sebagai bentuk keseriusan melakukan reformasi Polri,” ujar Irvan. []

































