TERBARU

Hukum

Mahasiswa Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi di Dinas Perkim dan Balai Jalan Nasional

ORINEWS.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Selasa (11/11/2025).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas berbagai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2024.

Ketua DPD Alamp Aksi Banda Aceh, Musda Yusuf, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap maraknya praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat publik.

Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Alamp Aksi Kota Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Perkim Aceh Selasa 11112025 FOTOfor Orinewsid
Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Perkim Aceh, Selasa (11/11/2025). FOTO/for Orinews.id

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perkim Aceh dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh harus diusut tuntas,” ujar Musda dalam orasinya di depan Kantor Kejati Aceh.

Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Aceh

Dalam aksinya, mahasiswa menyebutkan adanya indikasi penyimpangan pada sejumlah proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perkim Aceh. Proyek-proyek tersebut antara lain:

  1. Revitalisasi SPAM Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, dengan pagu anggaran Rp1,03 miliar.

  2. Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Lawe Sagu Hulu–Kandang Mbelang, Kabupaten Aceh Tenggara, senilai Rp1,27 miliar.

  3. Pengaspalan Jalan Desa Gampa dan Jalan Takwa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dengan pagu Rp1,10 miliar.

  4. Pengaspalan Jalan Desa Paya Lumpat, Jalan Bintang Timur, dan Jalan Ujong Drien Belanda, Kecamatan Sama Tiga, Kabupaten Aceh Barat, dengan pagu Rp1,97 miliar.

  5. Peningkatan Jalan Lingkungan di delapan gampong di Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, dengan nilai Rp1,10 miliar.

  6. Menurut peserta aksi, proyek-proyek tersebut diduga bermasalah baik secara administratif maupun teknis, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dugaan Korupsi di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh

Selain Dinas Perkim Aceh, massa juga menyoroti proyek Penanganan Longsor Jalan Pameu–Genting Gerbang Tahap 2 senilai Rp7,4 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan oleh sebuah perusahaan berinisial CV K.P., berdasarkan kontrak HK.02.01/CTR-Bb1.PJN.III/026/APBN/2025 di bawah tanggung jawab Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, PPK 3.2 Provinsi Aceh.

Massa menilai pengerjaan proyek tidak sesuai dengan bestek yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi dalam pelaksanaannya.

Tuntutan Alamp Aksi

Dalam aksi tersebut, DPD Alamp Aksi menyampaikan delapan tuntutan utama, di antaranya:

  1. Mendesak Kejati Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Perkim Aceh.

  2. Mendesak Kejati Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkim Aceh terkait dugaan korupsi tersebut.

  3. Mendesak Kejati Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa PPK dan Rekanan di Dinas Perkim Aceh terkait dugaan korupsi tersebut.

  4. Mendesak Gubernur Aceh untuk segera mencopot Kepala Dinas Perkim Aceh.

  5. Meminta DPRA agar segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Perkim Aceh, PPK dan Rekanan terkait dugaan korupsi tersebut.

  6. Mendesak Kejati Aceh untuk segera mengusut dugaan korupsi di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh terkait kasus tersebut.

  7. Mendesak Kejati Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh terkait dugaan korupsi tersebut.

  8. Mendesak Kejati Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, PPK 3.2 Provinsi Aceh serta pimpinan CV. K.P., terkait dugaan korupsi tersebut. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.