ORINEWS.id – Polisi menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21), warga asal Simeulue, Aceh di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Para pelaku kini mendekam di ruang Satreskrim Polres Sibolga dengan tangan terborgol dan wajah lesu.
Berdasarkan foto yang diterima, kelima pelaku masing-masing adalah Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan penganiayaan terjadi pada Jumat (31/10) sekitar pukul 03.30 WIB di area dalam Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.
“Para pelaku memukuli korban di dalam masjid. Setelah itu korban diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. Kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret. Para pelaku juga menginjak korban, dan salah satu dari mereka melempar korban menggunakan buah kelapa,” kata Rustam, Minggu (2/11).
Menurut Rustam, hasil penyelidikan menunjukkan korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan secara bersama-sama.
Motif: Korban Tidur di Masjid
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menyebut para pelaku tidak mengenal korban. Mereka merupakan warga sekitar masjid dan bukan pengurus atau marbot.
“Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid. Korban ini pendatang, dilarang (oleh pelaku), mungkin korban tetap tidur. Jadi (pelaku) memanggil kawannya,” ujar Suyatno, dikutip dari detikcom, Rabu (5/11/2025).
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menambahkan, kelima pelaku berhasil ditangkap dalam waktu tiga hari setelah kejadian. Korban diketahui bekerja sebagai nelayan.
Empat pelaku, yakni Chandra, Rismansyah, Zulham, dan Hasan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, sementara Syazwan Situmorang juga dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP karena mengambil uang milik korban.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Eddy dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).
“Polres Sibolga berkomitmen mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” pungkasnya. []



































