TERBARU

Hukum

BPOM Aceh Tindak Tegas Pengedar Kosmetik Berbahaya di Lhokseumawe

ORINEWS.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal melalui langkah tegas penegakan hukum di bidang obat dan makanan, pada Selasa, 4 November 2025.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Penyidik BPOM Aceh melaksanakan pelimpahan perkara tindak pidana dengan tersangka seorang perempuan berinisial NA (35) kepada pihak Kejaksaan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus ini berawal dari hasil operasi gabungan BPOM Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, yang menemukan sejumlah kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya merkuri di toko milik tersangka di Jalan Samudra Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Kamis, 11 September 2025.

Tersangka NA disangkakan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memenuhi standar mutu, khasiat, dan keamanan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan.

Baca Juga
Kepala Desa Ditangkap Polisi Usai Bacok Anggota OKP
DONASI TAHAP KEDUA

Ketua Tim Fungsi Penindakan BPOM Aceh, Darwin Syah Putra, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen BPOM dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. “BPOM Aceh akan terus memperkuat langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kesehatan. Upaya ini bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Darwin.

Lebih lanjut, Darwin menambahkan bahwa BPOM Aceh senantiasa memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan di lapangan. “Kami berharap sinergi ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari produk ilegal, serta memastikan masyarakat Aceh terlindungi dari risiko penggunaan obat dan kosmetik yang tidak aman,” pungkasnya.

Melalui penegakan hukum yang konsisten, BPOM Aceh berupaya tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk lebih cerdas, kritis, dan selektif dalam memilih produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat, dan bermutu. []

Baca Juga
866 Warga Lhokseumawe Terima 5,4 Ton Ikan Segar dari FORIKAN Aceh

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks