ORINEWS.id – Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan hak jawab kepada sejumlah media terkait pemberitaan demonstrasi wartawan yang menolak gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025.
Aksi unjuk rasa tersebut melibatkan berbagai komunitas wartawan dari sejumlah media yang memprotes langkah Amran menggugat Tempo senilai Rp200 miliar.
Dalam hak jawabnya, kuasa hukum Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, bersama Kepala Biro Komunikasi Kementan, Arief Cahyono, menyatakan bahwa Tempo tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas pengaduan terkait sampul berita berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025.
“Tempo menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat,” kata Chandra, Senin, 3 November 2025.
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai pernyataan Chandra tidak berdasar dan justru menafsirkan secara sepihak pelaksanaan PPR Dewan Pers. Ia menegaskan, Dewan Pers belum pernah menyatakan apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi yang tercantum dalam PPR.
Menurut Setri, Tempo telah menindaklanjuti PPR sehari setelah menerima naskah resmi dari Dewan Pers. Langkah yang dilakukan antara lain mengganti judul poster di media sosial dan situs web menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, mencabut poster lama, menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu, dan melaporkannya kembali ke Dewan Pers.
Pengadu atas poster tersebut adalah Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Wahyu Indarto.
“Jadi, jika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu juga tafsir mereka,” ujar Setri dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, bila Wahyu Indarto merasa belum puas dengan pelaksanaan PPR tersebut, mekanisme yang benar adalah menyampaikan keberatan kembali ke Dewan Pers untuk dilakukan mediasi ulang.
“Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers,” kata Setri. “Bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman.”
Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah, para wartawan menilai gugatan Menteri Amran sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers. Mereka menyebut langkah hukum tersebut sebagai cara baru untuk membredel media karena tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. []
































