TERBARU

Hukum

WNA China Produksi 3 Kg Emas Ilegal per Hari di NTB, Kini Kabur ke Malaysia

ORINEWS.id – Seorang warga negara China berinisial HF yang diduga menjadi pelaku utama penambangan emas ilegal di kawasan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan telah melarikan diri ke luar negeri. Berdasarkan catatan perlintasan imigrasi, HF diketahui keluar dari Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Selain HF, aparat juga menelusuri 13 warga negara asing asal China lainnya yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyatakan pihaknya telah meminta Polda NTB dan Polres Lombok Barat untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

“Kami mendorong untuk dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya, dikutip dari Republika, Minggu, 2 November 2025.

Kegiatan tambang emas ilegal itu diketahui berlangsung di area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit, yang sudah mengantongi izin sejak 2019 namun belum beroperasi secara resmi. Sementara menunggu operasional, lahan tersebut justru dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan liar.

Baca Juga
Nikmati Sajian Ala Restoran, Alhudri Puji Capaian Peserta Didik SMKN 3 Banda Aceh

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. FX Endriadi menegaskan pihaknya bersama Bareskrim akan menuntaskan kasus tersebut hingga ke meja hijau.

“Tim penyidik dari Polres Lombok Barat di-back up full oleh Polda NTB maupun Dittipidter Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses penegakan hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan hasil temuan lembaganya bahwa aktivitas tambang ilegal di Sekotong tersebut diduga dikelola oleh tenaga kerja asing asal China dengan omzet mencapai Rp1,08 triliun per tahun.

Dian menjelaskan, pada Agustus 2025, KPK menerima laporan adanya tambang emas ilegal berjarak sekitar satu jam dari kawasan Mandalika, NTB. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

KPK menilai kegiatan tersebut berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan karena beroperasi tanpa izin resmi. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera menindak tegas pelaku tambang ilegal di wilayah strategis tersebut.

Baca Juga
Rismon Sianipar Kembali Polisikan Jokowi terkait Dugaan Skripsi Palsu, Rektor UGM Ikut Diseret

Selain di Sekotong, KPK juga menerima informasi adanya aktivitas serupa di kawasan Lantung, Sumbawa, NTB, yang disebut beroperasi dengan skala lebih besar.

“Dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat ya. Makanya di sana narasi yang dibangun kemudian dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujar Dian. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks