ORINEWS.id – Pemerintah Aceh menyambut baik kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang membuka peluang bagi Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut sejauh 12 hingga 200 mil dari garis pantai.
Kebijakan itu tertuang dalam surat resmi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Dalam surat tersebut, Menteri ESDM menegaskan bahwa keikutsertaan Aceh dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyebut kebijakan ini sebagai capaian penting dari perjuangan panjang Aceh memperjuangkan hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya.
“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,” ujar M. Nasir dalam keterangannya kepada Orinews di Banda Aceh, Rabu, 29 Oktober 2025.
Menurut Nasir, langkah tersebut menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat peran daerah di sektor energi. Melalui kerja sama dengan SKK Migas, BPMA akan berperan dalam tiga bidang utama, yakni koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan hulu migas, keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan, serta penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).
“Kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri ESDM untuk berkoordinasi dengan SKK Migas. Ini langkah maju yang tidak hanya memperkuat posisi Aceh, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional,” ujar Nasir.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kerja sama ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama SDA Migas di Aceh.
“Ini bukti nyata komitmen pemerintah pusat menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ke depan, kami berharap sinergi ini dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui optimalisasi potensi migas,” kata M. Nasir. []


































