TERBARU

Hukum

Kadishut Babel Batal Bebas, CIC Nilai Kasasi Jaksa Cacat Hukum

ORINEWS.id – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) menilai kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan (kadishut) Provinsi Bangka Belitung, H. Marwan, cacat hukum. CIC menilai seharusnya hakim MA tidak membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Marwan.

“Ini jelas ada indikasi permainan jahat terhadap putusan tersebut. CIC mendesak pihak MA segera membatalkan putusan tersebut serta melakukan peninjauan ulang (PK) terhadap kasasi yang diajukan pihak Kejati melalui Kajari Pangkalpinang. Jelas ini merupakan kebobrokan hukum,” kata Ketua Umum CIC, Raden Bambang SS, kepada orinews.id di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.

Informasi yang diterima CIC menyebutkan, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan vonis bebas yang diterima Marwan. Melalui putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, MA menyatakan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Seharusnya pihak MA lebih jeli melihat kasasi yang diajukan pihak JPU demi rasa keadilan hukum bagi masyarakat. Jangan karena ajuan kasasi dari JPU langsung main putus saja,” kata Bambang.

Baca Juga
Jaksa Ungkap Kode Setoran ke Eks Menkominfo Budi Arie

Ia menegaskan CIC akan terus mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan tersebut. “Ada kejanggalan dalam surat atau pengajuan kasasi yang dilakukan pihak JPU. Jelas ini ada dugaan unsur permainan kotor dalam penegakan hukum. CIC akan melakukan investigasi dalam amar putusan ini, apakah benar oknum hakim yang memutuskan benar-benar murni,” ujarnya.

Menurut Bambang, hal ini harus ditindaklanjuti agar penegakan hukum tidak selalu menjadi “tombak hukum” yang tidak adil.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang telah memvonis bebas Marwan dalam perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektare pada periode 2017–2023. Majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dengan anggota Dewi Sulistiarini dan M. Takdir menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Baca Juga
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi DJKA ke Timses Jokowi-Ma'ruf

“Pihak Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menyatakan perkara ini tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, melainkan telah terbukti melakukan tindak pidana perambahan hutan. Putusan itu jelas,” ungkap Bambang

Menurutnya, memang ada hak pihak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding atau kasasi.

“Akan tetapi lihat dong inkrah dari putusan PN Pangkalpinang. Seharusnya MA juga melakukan hal yang sama dengan PN Pangkalpinang, menolak kasasi yang diajukan pihak JPU. Itu baru menegakkan hukum yang agung. CIC akan mendesak dan meminta dengan tegas agar MA membatalkan putusan kasasi yang tidak prikemanusiaan,” pungkas Bambang. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks