ORINEWS.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan tambang tanpa izin seluas 4.000 hektare di wilayah delineasi IKN. Lokasi tambang ilegal itu tersebar di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan temuan tersebut saat menyampaikan komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan IKN, Senin, 27 Oktober 2025, di Sepaku, Penajam Paser Utara.
“Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan,” kata Basuki seperti dikutip dari Inilah.com.
Ia menegaskan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Satgas juga telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan lindung.
“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” ujar Basuki.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur turut mendukung langkah itu. Kepala Biro Operasi Polda Kaltim, Komisaris Besar Dedi Suryadi, menyatakan pihaknya berkomitmen memperkuat kolaborasi bersama Otorita IKN untuk menertibkan aktivitas tanpa izin di kawasan calon ibu kota Indonesia tersebut.
Dukungan juga datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Penegakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Ma’mun, mengatakan pihaknya terus mendorong pemberantasan tambang ilegal serta mengimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas usaha.
“Kementerian selalu mendukung, karena kekayaan alam yang sangat besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
“Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara legal,” tambah Ma’mun.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun menyatakan siap berkolaborasi dalam penanganan aktivitas ilegal di wilayah IKN. Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah dari tambang ilegal dan pelanggaran lingkungan lainnya.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN dibentuk untuk mencegah dan menangani kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, termasuk pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta aktivitas lain yang merusak lingkungan dan tata ruang di IKN. []

































