ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah setempat. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf tahap III yang digelar di Aula Kejari Aceh Besar, Rabu, 22 Oktober 2025.
Sebanyak 78 sertifikat tanah wakaf diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, bersama Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri, kepada para nadzir yang mewakili 13 kecamatan di kabupaten tersebut. Penyerahan ini menjadi kelanjutan dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang telah dijalankan sejak awal tahun.
Dengan tambahan sertifikat yang diserahkan pada tahap ini, jumlah total sertifikat tanah wakaf yang telah diterbitkan mencapai 175, melebihi target awal sebanyak 150 sertifikat untuk tahun 2025.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam program ini, termasuk BPN, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Ia menilai kerja sama yang solid antarinstansi menjadi kunci keberhasilan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Penyerahan sertifikat tanah wakaf memiliki arti penting karena memberikan legalitas dan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Dengan sertifikat ini, pengelolaan tanah wakaf akan lebih optimal, produktif, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ujar Jemmy.
Ia menambahkan, Kejari Aceh Besar akan terus berperan aktif mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar tidak disalahgunakan dan tetap bermanfaat bagi umat.
Adapun 13 kecamatan penerima sertifikat tanah wakaf tahap ketiga meliputi Montasik, Simpang Tiga, Blang Bintang, Seulimeum, Indrapuri, Ingin Jaya, Lhoknga, Kuta Cot Glie, Baitussalam, Lembah Seulawah, Peukan Bada, Darul Imarah, dan Kuta Baro.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada para nadzir dan disaksikan oleh camat serta kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Momentum ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola tanah wakaf serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola wakaf di Aceh Besar.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum dan memastikan program lintas sektor yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk pengelolaan aset wakaf, berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat. []

































