TERBARU

HukumKriminal

Polisi Tangkap Pemuda Asal Banten Pencuri Emas dan Motor Warga Pidie

ORINEWS.id – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bekerja sama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial JF (26), warga Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan emas serta sepeda motor milik warga Pidie.

Penangkapan dilakukan di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu, 19 Oktober 2025.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan berkat hasil penyelidikan cepat yang dilakukan oleh personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Utara,” kata Dedy saat dihubungi, Senin, 20 Oktober 2025.

Dari tangan JF, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna putih hitam bernopol BL 4311 JB, satu unit handphone Oppo biru, satu unit handphone Infinix hitam yang berisi saldo judi online senilai Rp4 juta, serta uang tunai Rp1,4 juta.

Baca Juga
Terungkap! Ijazah Jokowi yang Diserahkan ke Polisi Ternyata Fotokopi, Bukan Asli

Dedy menjelaskan, pelaku JF dikenal korban melalui permainan daring Mobile Legend sejak Februari 2025. Hubungan keduanya berlanjut intens hingga pelaku berencana datang ke Sigli untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban.

“Pelaku tiba di Terminal Sigli pada 6 Oktober 2025 dan dijemput oleh korban. Mereka kemudian mencari tempat kos di kawasan Pante Tengah Sigli,” ujar Dedy.

Beberapa hari kemudian, JF berkunjung ke rumah korban di Kecamatan Delima untuk bersilaturahmi. Namun, pada Jumat sore, 17 Oktober 2025, pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban lengah. Dengan alasan hendak salat magrib di dalam kamar, ia mengambil enam mayam emas dari laci yang tidak terkunci.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga meminjam sepeda motor korban dengan dalih akan keluar sebentar dan berjanji mengembalikannya keesokan hari. Namun pelaku tidak pernah kembali.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri emas dan menggelapkan sepeda motor korban. Emas tersebut telah dijual di toko emas Pasar Beureumun, Pidie,” kata Dedy.

Baca Juga
Vonis Ringan Harvey Moeis Vs Eksekusi Mati Li Jianping, Aktivis: Sangat Timpang

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pidie untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat JF dengan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menjalin pertemanan melalui media sosial maupun game online,” ujar Dedy Miswar. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks