ORINEWS.id – Nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani kembali menjadi sorotan setelah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Romo Stefanus Hendrianto menyinggung dugaan bahwa Arsul memiliki ijazah doktor dari universitas yang tengah tersandung kasus ijazah palsu di Polandia.
Dalam podcast di kanal YouTube Refly Harun pada 14 Oktober 2025, Romo Stefanus menyinggung soal pernyataan Arsul Sani terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, Arsul mengomentari permohonan uji materi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang meminta agar ijazah pejabat dan mantan pejabat bisa diakses publik.
Menurut Romo Stefanus, polemik ijazah palsu tersebut tidak lepas dari persoalan konstitusional yang lebih besar.
“Karena masalah ijazah ini semua kan muncul hanya karena tatanan konstitusi juga yang sebenarnya bermasalah dalam banyak hal. Dalam undang-undang dasar yang dirubah itu, di antaranya persyaratan wakil presiden, persyaratan presiden segala macam,” ucapnya.
Ia menyoroti perbedaan syarat pendidikan antara calon presiden dan hakim MK. Romo menyebut, untuk menjadi Wakil Presiden RI cukup berijazah SMA, sementara untuk menjadi hakim MK harus bergelar doktor (S3) di bidang hukum.
“Sementara yang menarik begini, untuk menjadi seorang Hakim MK syaratnya harus S3, jadi seakan-akan lebih tinggi menjadi seorang Hakim Mahkamah Konstitusi dibanding yang menjadi presiden. Padahal tugasnya juga tidak kalah beratnya menjadi seorang presiden,” katanya.
Romo Stefanus kemudian mempertanyakan kualitas akademik para hakim MK yang bergelar doktor.
“Akhirnya sekarang ini sudah banyak Hakim MK yang pokoknya harus ada gelar Doktor seperti itu. Tapi apakah kualitasnya dengan Doktor-Doktor itu menjadi lebih baik? Kita bisa perdebatkan apakah kualitas MK menjadi lebih baik hanya karena hakim-hakimnya punya gelar Dokter dan juga korelasinya bagaimana gelar Doktor? Apakah harus Doktor yang ilmu hukum, misalnya hukum tata negara, hukum konstitusi, atau bisa hukum perdata, segala macam bisa menjadi Hakim MK juga,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa mantan Hakim MK, Anwar Usman, tidak memiliki gelar doktor hukum namun tetap dipilih menjadi hakim konstitusi. Setelah itu, Romo Stefanus menyoroti gelar doktor milik Arsul Sani yang diperoleh dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia.
“Ketika itu dia mengatakan punya S3 dari universitas di Polandia, Warsaw Management University. Sebenarnya kalau tidak salah itu online program dan kemudian itu menjadi modal dia menjadi Hakim MK. Nah, ada info menarik bahwa sekolah tempat dia belajar dapat S3, awal tahun itu digrebek oleh KPK Polandia. Kemudian para pemimpinnya ditangkap karena mereka menjual ijazah palsu kepada banyak pejabat di Polandia,” bebernya.
Meski begitu, Romo Stefanus mengaku tidak memiliki bukti bahwa ijazah Arsul Sani termasuk dalam kasus tersebut.
“Nah, apakah ini ada korelasinya atau tidak, kita tidak tahu kan. Tapi ini juga akhirnya menimbulkan pertayaan menurut saya, saya tidak menuduh ijazahnya palsu, saya tidak punya bukti. Tapi ini isu yang menarik, bagaimana dia mendapatkan gelar dari sebuah universitas yang kebetulan juga di sana bermasalah karena banyak menjual ijazah palsu kepada pejabat-pejabat Polandia, sehingga para petinggi universitas itu ditangkap, dipenjara oleh KPK Polandia,” lanjutnya.
Menurut laporan harian Rzeczpospolita di Polandia, Collegium Humanum terlibat dalam praktik perdagangan ijazah MBA secara masif yang memicu tuduhan suap. Para pejabat di negara itu diketahui membeli ijazah pascasarjana palsu agar memenuhi syarat jabatan publik.
Pendiri sekaligus mantan rektor universitas tersebut, Pawe Czarnecki, ditahan oleh Biro Anti-Korupsi Pusat Polandia atas 30 dakwaan, termasuk menerima suap sebesar USD 250.220 (sekitar Rp 4,1 miliar) sebagai imbalan penerbitan lebih dari seribu ijazah palsu.
Romo Stefanus menilai kasus itu menjadi pelajaran bagi Indonesia untuk lebih ketat memverifikasi keaslian ijazah para pejabat publik, termasuk hakim MK.
Unggahan tersebut pun menuai banyak komentar dari warganet.
“Tuh dengarkan para pejabat pengambil keputusan atau kebijakan bahwa pendidikan itu penting. Keaslian ijazah itu penting karena pengaruh ke kualitas manusianya,” tulis akun @dewi*******.
“Romo, terima kasih informasinya. Untuk ijazah tersebut, berarti perlu juga diklarifikasi oleh salah satu hakim tersebut,” komentar akun @hesty**********.
“Semua pejabat publik jajaran paling bawah sampai paling atas wajib diverifikasi, yang bodong, pecat cabut semua fasilitas yang diberikan oleh negara dan harus menjalani hukuman,” tambah @hana******. []


































