TERBARU

Opini

Aceh di Persimpangan Jalan: Antara Nostalgia Perdamaian dan Realitas Pembangunan

*Oleh: Muhammad Zaldi

Dua dekade telah berlalu sejak gemuruh senjata di Aceh berganti dengan gema takbir syukur pasca-penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005. Dua puluh tahun—sebuah rentang waktu yang cukup bagi satu generasi untuk lahir, tumbuh, dan mulai mempertanyakan masa depannya. Kini, Aceh berdiri di sebuah persimpangan krusial. Di satu sisi, ada kebanggaan atas perdamaian abadi yang berhasil diraih. Di sisi lain, terhampar realitas tantangan pembangunan, tata kelola pemerintahan, dan kemandirian fiskal yang kian mendesak. Pertanyaan fundamental yang harus dijawab bukan lagi tentang bagaimana menjaga perdamaian, melainkan untuk apa perdamaian ini diisi?

Perdamaian di Aceh adalah sebuah prestasi monumental yang tidak boleh diremehkan. Ia mengakhiri konflik puluhan tahun yang merenggut nyawa dan merampas harapan. Namun, perdamaian sejati bukanlah sekadar ketiadaan letusan senjata. Ia adalah hadirnya keadilan, kesejahteraan, dan kesempatan yang merata bagi seluruh rakyat. Dalam hal ini, Aceh masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar. Narasi politik lokal sering kali masih terjebak pada nostalgia konflik dan romantisme perjuangan. Simbol-simbol seperti bendera dan himne masih menjadi diskursus panas yang menguras energi, sementara isu-isu substansial seperti angka kemiskinan yang masih di atas rata-rata nasional, lapangan kerja yang minim bagi generasi muda, dan kualitas pendidikan yang belum kompetitif, seolah menjadi prioritas kedua.

Salah satu instrumen utama untuk mengakselerasi pembangunan pasca-damai adalah Dana Otonomi Khusus (Otsus). Triliunan rupiah yang digelontorkan dari pemerintah pusat sejak 2008 seharusnya menjadi bahan bakar utama untuk mesin pembangunan Aceh. Tak dapat dipungkiri, dana ini telah membiayai banyak proyek infrastruktur, program kesehatan, dan beasiswa pendidikan. Jalan-jalan baru terbuka, sekolah-sekolah dibangun, dan akses layanan kesehatan membaik.

Namun, efektivitas dan efisiensi pengelolaan Dana Otsus menjadi sorotan tajam. Dana yang melimpah ini kerap kali dianggap belum sepenuhnya menetes ke bawah untuk menyentuh akar masalah kemiskinan. Alokasinya sering kali bersifat proyek-sentris, bukan program-sentris yang berkelanjutan. Pembangunan infrastruktur masif tidak selalu diiringi dengan peningkatan ekonomi lokal yang signifikan. Lebih parah lagi, aroma korupsi dan praktik politik transaksional dalam pembagian “kue” Otsus menjadi rahasia umum yang melemahkan sendi-sendi pemerintahan.

Baca Juga
PPN 12 Persen Barang Mewah dan Diskon Listrik: Angin Segar bagi Kelas Menengah

Kini, Aceh dihadapkan pada sebuah “bom waktu” fiskal. Alokasi Dana Otsus sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional akan berakhir pada 2027. Setelah itu, porsinya akan turun menjadi 1%. Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota seolah belum memiliki strategi yang matang untuk menghadapi jurang fiskal (fiscal cliff) ini. Ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih sangat tinggi, sementara upaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor-sektor potensial seperti pariwisata, perikanan, agribisnis, dan ekonomi kreatif masih berjalan lambat. Tanpa kemandirian fiskal, marwah “kekhususan” Aceh akan terasa hampa.

Keistimewaan Aceh tidak hanya terletak pada otonomi khususnya, tetapi juga pada kewenangan untuk menerapkan Syariat Islam secara kaffah. Ini adalah bagian tak terpisahkan dari identitas dan sejarah masyarakat Aceh yang religius. Implementasi qanun-qanun syariat menjadi etalase bagaimana Islam dapat menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Namun, dalam praktiknya, implementasi Syariat Islam di Aceh juga menghadapi tantangan. Di mata dunia luar, citranya sering kali tereduksi menjadi sebatas hukuman cambuk (uqubat). Sorotan media internasional dan nasional lebih banyak tertuju pada aspek punitif ini, yang terkadang menimbulkan persepsi negatif dan dianggap menghambat iklim investasi. Padahal, esensi Syariat Islam atau maqashid al-syariah jauh lebih luas, mencakup perlindungan jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama.

Tantangan bagi para pemangku kebijakan dan ulama di Aceh adalah bagaimana menampilkan wajah Syariat Islam yang substantif. Bagaimana qanun syariat mampu menjadi motor penggerak pemerintahan yang bersih dari korupsi (perlindungan harta), menciptakan sistem ekonomi yang adil (keadilan sosial), meningkatkan kualitas pendidikan (perlindungan akal), dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya (perlindungan jiwa). Jika penegakan syariat hanya terfokus pada aspek simbolik-formalistik tanpa menyentuh perbaikan fundamental pada tata kelola dan kesejahteraan, maka tujuan luhurnya tidak akan tercapai.

Baca Juga
Peran Pengemudi Diabaikan, Truk Jadi Pencabut Nyawa di Jalanan

Aceh tidak bisa selamanya hidup di bawah bayang-bayang masa lalunya, baik itu kemegahan masa kesultanan, kepahitan era konflik, maupun euforia dana Otsus. Masa depan “Serambi Mekkah” harus dirancang dengan visi yang jelas, realistis, dan berorientasi pada kemajuan.

Pertama, diperlukan reorientasi kepemimpinan politik. Para elite harus bergeser dari politik identitas dan simbolisme ke politik kebijakan yang berbasis data dan bukti. Fokus utama harus pada penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi, dan peningkatan daya saing sumber daya manusia.

Kedua, diversifikasi ekonomi adalah sebuah keharusan. Aceh diberkahi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari kopi gayo yang mendunia, potensi kelautan yang luar biasa, hingga destinasi wisata yang eksotis seperti Sabang dan Kepulauan Banyak. Potensi ini harus dikelola secara profesional dan berkelanjutan, dengan menciptakan iklim investasi yang ramah dan bebas dari pungutan liar. Hilirisasi produk pertanian dan perikanan harus menjadi prioritas untuk memberikan nilai tambah.

Ketiga, generasi muda Aceh harus menjadi subjek, bukan hanya objek pembangunan. Mereka adalah generasi yang lahir dan besar di era damai. Aspirasi mereka adalah pendidikan berkualitas, pekerjaan yang layak, dan ruang untuk berkreasi. Pemerintah harus berinvestasi besar-besaran pada pengembangan kapasitas anak muda, termasuk di bidang teknologi digital dan kewirausahaan.

Pada akhirnya, nasib Aceh berada di tangan rakyatnya sendiri. Perdamaian dan dana Otsus adalah modal awal yang sangat berharga, tetapi bukan jaminan kesuksesan. Kini saatnya mengubah narasi dari “Aceh korban konflik” menjadi “Aceh perancang kemajuan”. Dengan kerja keras, visi yang jernih, dan tata kelola yang amanah, Aceh memiliki semua syarat untuk bangkit menjadi provinsi yang damai, sejahtera, dan bermartabat, sesuai dengan cita-cita luhur perdamaian yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata. Persimpangan jalan ini harus menjadi titik tolak menuju sebuah era baru yang gemilang.

Penulis adalah Alumnus Ilmu Politik UIN Ar-Raniry/Sekretaris Badan Komunikasi Strategis Demokrat Aceh

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks