ORINEWS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 23 September 2025.
Dua terdakwa yang didakwa masing-masing berinisial TW (49) dan M (45). Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,03 miliar.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan para terdakwa dijerat dengan dua lapis dakwaan. Dakwaan primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan subsidair yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga 30 September 2025. Agenda sidang berikutnya adalah nota keberatan (eksepsi) untuk terdakwa TW, sementara untuk terdakwa M akan dilanjutkan dengan pembuktian.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum kasus ini.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pada BGP Aceh ini mendapat sorotan karena berkaitan dengan program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pelatihan guru penggerak. []


































