ORINEWS.id – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Aceh hingga kini belum menemui kejelasan. Meski Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 15 Tahun 2024 telah terbit, aturan itu dinilai belum mampu memberi kepastian hukum, bahkan dianggap menimbulkan diskriminasi terhadap PPPK.
Forum Komunikasi ASN PPPK (Forkom ASN PPPK) Aceh pun mendesak Pemerintah Aceh agar segera merevisi regulasi tersebut. Selain itu, mereka juga meminta adanya transparansi data, alokasi anggaran yang adil, dan penghapusan kesenjangan perlakuan antara PNS dan PPPK.
Ketua Forkom ASN PPPK Aceh, Ns. Zuhdi Abrar, mengatakan aturan yang berlaku saat ini justru menimbulkan ketidakadilan. Hal itu karena pasal 9 ayat 3 dalam pergub tersebut menyebutkan pemberian TPP kepada PPPK dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah.
”Kami PPPK sampai saat ini melihat Pemerintah Aceh belum memberikan respon yang positif atas pemberian hak TPP yang sesuai dengan amanah undang-undang dan Pergub No 15 Tahun 2024,” ujar Zuhdi kepada orinews di Banda Aceh, Jumat (19/9/2025).
Zuhdi menegaskan kebijakan tersebut menciptakan diskriminasi terhadap PPPK. Padahal, beban kerja yang ditanggung setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).
”Sudah dua tahun kami belum mendapatkan hak TPP, padahal kami memiliki beban kerja yang sama dengan PNS,” katanya.
Kata Zuhdi, Forkom ASN PPPK sebelumnya telah melakukan audiensi dengan DPR Aceh maupun pejabat Pemerintah Aceh. Namun, hingga kini tindak lanjut yang nyata belum terlihat. Ia menyebut, apabila janji-janji itu tidak terealisasi, seluruh PPPK berpotensi menggelar aksi turun ke jalan.
”Secara etis kami terus memperjuangkan hak dengan jalur audiensi. Namun jika tidak ada respon, mungkin saja seluruh PPPK di bawah Pemerintah Aceh akan melakukan aksi menuntut hak tersebut,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, Forkom ASN PPPK menuntut agar Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024 direvisi untuk menghapus ketimpangan antara PNS dan PPPK. Menurut Zuhdi, langkah ini penting agar hak-hak ASN PPPK dapat diakomodasi secara adil dan tertuang jelas dalam regulasi.
”Kami juga rakyat Aceh dan sampai saat ini masih bertugas aktif dengan tanggung jawab sebagaimana ASN lainnya. Harapan kami, Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, segera menyelesaikan persoalan ketimpangan ini,” pungkas Zuhdi. []
































