ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana kasus maisir atau perjudian. Eksekusi berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang, Senin, 8 September 2025, dan disaksikan masyarakat serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang.
Ketiga terpidana, yakni Muslem, Al Qadri, dan Musliadi, masing-masing mendapat hukuman 12 kali cambuk. Putusan itu dijatuhkan Mahkamah Syariah Sabang berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.
Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, mengatakan eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang, mereka dijatuhi hukuman ta’zir berupa 12 kali cambuk, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani,” ujarnya.
Menurut Milono, pelaksanaan hukuman cambuk bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, tetapi juga bertujuan memberi efek jera.
“Kami berharap ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam,” katanya.
Eksekusi cambuk ini dipimpin langsung Kepala Kejari Sabang dan diawasi oleh hakim pengawas Mahkamah Syariah Sabang. Pelaksanaan hukuman mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, yang menugaskan jaksa penuntut umum melaksanakan putusan tersebut dengan dukungan pemerintah daerah. []


































