TERBARU

Hukum

Diduga Manipulasi LHKPN dan Dana Reses, CIC Laporkan Rudianto Tjen ke KPK

ORINEWS.id – Corruption Investigation Committee (CIC) melaporkan anggota DPR RI Komisi I Fraksi PDI Perjuangan, Rudianto Tjen, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dilayangkan karena dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penyalahgunaan dana reses.

Aduan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal CIC, DJ Sembiring, bersama Ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan Bangka Belitung (Babel), Budiyono SH, pada Selasa, 2 September 2025.

Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS, menegaskan laporan tersebut bukan sekadar gertakan. Menurutnya, dugaan praktik korupsi, manipulasi LHKPN, dan penyalahgunaan dana reses yang dilakukan oleh Rudianto Tjen harus segera ditindaklanjuti KPK.

“Modus operandinya semakin beragam dan canggih, mulai dari penyuapan, gratifikasi, penggelapan uang negara, hingga penyalahgunaan wewenang dan dana reses. Sayangnya, KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung masih banjir kritik karena banyak anggota DPR RI yang terlibat korupsi tapi tetap bebas berkeliaran, seperti Rudianto Tjen,” kata Bambang di Jakarta, Selasa.

Baca Juga
Prabowo Pulihkan Jabatan Letjen Kunto Arief, Bakal Dijadikan Panglima TNI?
DONASI TAHAP KEDUA

Bambang menilai pemberantasan korupsi di Indonesia harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Aparat penegak hukum, kata dia, tidak boleh menjadi “macan ompong” atau tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sistem hukum, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membangun budaya antikorupsi yang mengakar di masyarakat.

“Pemerintah harus memperkuat sistem penegakan hukum dan masyarakat sipil harus aktif mengawasi jalannya pemerintahan. Budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Sekjen CIC, DJ Sembiring, menambahkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi banyak hambatan, terutama lemahnya sistem penegakan hukum. Ia menyebut sering ada indikasi “kongkalikong” antara aparat penegak hukum dan pelaku korupsi.

“Buktinya, Rudianto Tjen masih bebas berkeliaran. Ada dugaan kuat Kejagung dan Polri tidak bernyali untuk menyelidiki dan menangkapnya. Untuk itu, CIC mendesak KPK segera memeriksa dan mengusut tuntas kasus ini,” ucap Sembiring.

CIC juga menilai banyak kasus korupsi yang mandek di tingkat penyidikan atau penuntutan karena intervensi politik maupun jaringan mafia yang berlindung di balik kekuasaan.

Baca Juga
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Gunakan Senjata Mainan Dimodifikasi

Lebih jauh, CIC mendukung hukuman mati bagi koruptor dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Kami sepakat koruptor harus dihukum mati. Namun dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, hanya ada satu jenis tindak pidana korupsi yang bisa diancam hukuman mati, itu pun dalam kondisi tertentu. Yang paling penting sekarang, pemerintah segera mengesahkan UU perampasan aset,” kata DJ Sembiring.

“Untuk itu, CIC meminta KPK segera menangkap dan memenjarakan Rudianto Tjen” pungkasnya. [Lukman/MR]

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks