ORINEWS.id – Aroma tak sedap tercium dari Pulau Weh, Sabang. Bukan dari laut atau sampah yang menumpuk, melainkan dari tubuh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) sendiri. Lima pejabat tinggi lembaga strategis itu kompak melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap pimpinannya, Iskandar Zulkarnaen.
Surat yang bertanggal 23 Agustus 2025 itu mereka tujukan langsung kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang. Dalam delapan poin yang tertuang, para pejabat menyatakan hilangnya kepercayaan terhadap kepemimpinan Iskandar, serta menuntut agar segera dicopot.
Langkah ini terbilang tidak biasa. Lazimnya, bawahan memilih diam atau menyampaikan kritik di ruang internal. Namun kali ini, suara penolakan mengalir deras dalam bentuk tertulis dan kolektif, lalu diarahkan langsung ke pucuk pimpinan pemerintahan Aceh.
“Dengan tegas kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Kepala BPKS, saudara Iskandar Zulkarnaen,” begitu bunyi salah satu kutipan dalam surat tersebut yang diterima ORINEWS.id, Selasa (26/8/2025).
BPKS bukan sekadar lembaga pemerintah biasa. Dibentuk dengan mandat strategis, ia memegang peran besar sebagai motor penggerak investasi di pintu gerbang barat Indonesia. Setiap gejolak internal berpotensi merusak kepercayaan publik dan menghambat laju pembangunan.
Dalam surat mosi itu, para petinggi BPKS menilai Iskandar Zulkarnaen telah merusak sistem kerja lembaga. Mereka menuding Kepala BPKS tidak mengacu pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 17 Tahun 2014. Akibatnya, terjadi penugasan yang tidak sesuai hierarki, di mana staf bisa bekerja tanpa sepengetahuan deputi sebagai atasan langsung. Kondisi ini disebut memicu “praktek kubu-kubuan” di dalam internal BPKS.
Selain itu, Iskandar Zulkarnaen dituduh memanfaatkan kekuasaan dan sumber daya lembaga untuk kepentingan pribadi. Surat mosi itu menyoroti kasus perjalanan dinas (SPPD) ke Kuala Lumpur dan Langkawi yang dinilai tidak sesuai dengan penugasan. Bahkan, diklaim ada penerbitan surat tugas kepada staf yang tidak sesuai jabatannya, melainkan berdasarkan kedekatan dengan “lingkaran sendiri”.
Manajemen BPKS juga menyoroti lemahnya komunikasi dan supervisi yang dilakukan oleh Iskandar. Ia sering meninggalkan kantor tanpa memberi tahu agenda kerjanya kepada manajemen lain, yang berujung pada menurunnya kedisiplinan pegawai dan terlantarnya aktivitas kantor.
Poin lain yang menjadi sorotan adalah kurangnya transparansi. Manajemen menyebut, banyak keputusan penting diambil tanpa sepengetahuan para deputi. “Beberapa naskah Telaah Staf dibuat dan ditandatangani sendiri, melupakan asas kolektif kolegial atau one man show,” tulis mereka dalam suratnya.
Pelanggaran etika dan penyalahgunaan kekuasaan juga menjadi poin dalam mosi ini. Iskandar disebut sering bertindak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, seperti penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan para deputi.
Dampak dari kepemimpinan Iskandar Zulkarnaen, menurut manajemen, adalah terbengkalainya aset-aset BPKS. Mereka menyebut Mess BPKS, Kapal Wiliam Toren, Container Terminal 3, serta Pelabuhan Perikanan Gugop Pulo Aceh tidak berfungsi optimal dan tidak menghasilkan pendapatan.
“Tidak mampu mensupervisi bawahan dan tidak cakap dalam mengkomersialisasikan aset aset BPKS sehingga kondisi yang ada terbengkalai,” bunyi surat tersebut.
Tak hanya itu, Iskandar juga dinilai tidak memiliki kemampuan manajerial yang baik. Ia dianggap tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sikap ini, menurut manajemen, telah menurunkan kepercayaan pemerintah pusat, yang berakibat pada dukungan anggaran yang terus menurun. Bahkan, disebutkan tren anggaran BPKS berada pada titik terendah sepanjang sejarah.
Pada bagian akhir, manajemen BPKS secara tegas meminta Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti mosi tidak percaya ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga memohon agar Iskandar Zulkarnaen diganti dengan pemimpin yang lebih cakap dan bijaksana. Pergantian pimpinan ini dinilai penting demi mempercepat realisasi visi dan misi kepemimpinan Mualem – Dek Fadh 2025-2030, serta membawa kebaikan bagi BPKS, Kawasan Sabang, dan masyarakat Aceh secara umum.
Surat mosi ini ditandatangani oleh Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah, Deputi Umum Fajran Zain, Deputi Komersial dan Investasi Jeliteng Pribadi, Deputi Teknik, Pengembangan dan Tata Ruang Azwar Husein, serta Deputi Pengawasan Ridha Amri.
Hingga berita ini diturunkan, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah belum merespons saat dihubungi melalui WhatsApp. Sementara itu, redaksi ORINEWS.id masih berupaya menghubungi Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen untuk meminta konfirmasi terkait mosi tersebut.
Editor: Mirzuanda. R

































