TERBARU

Hukum

8.400 Jamaah Gagal Berangkat gegara Korupsi Kuota Haji, KPK: Sudah Antre Lebih 14 Tahun

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 8.400 jamaah haji menjadi korban imbas korupsi kuota haji di 2024. Padahal, mereka sudah antre lebih dari 14 tahun untuk berangkat.

“Ada 8.400 orang jamaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip Selasa (26/8/2025).

Asep menjelaskan, para jamaah seharusnya berangkat dengan kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Namun, pembagiannya tak dilakukan secara adil sesuai aturan di mana 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

“Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus,” katanya.

DONASI TAHAP KEDUA
Baca Juga
Gegara Lagu Menyinggung Jokowi, Dua Pengamen Cilik Ini Ngaku Diinterogasi Polisi atas Perintah Kapolri

Sebelumnya, Asep mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan persentase 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, kuota tersebut justru dibagi rata, tidak sesuai dengan aturan.

“Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen,” kata Asep pada Rabu (6/8/2025). [source:iNews]

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks