TERBARU

Hukum

Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Berhasil Ditangkap

ORINEWS.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil menangkap Diki Pratama bin Jasli, buronan kasus pemerkosaan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala No.1, Kuta Alam, tepat di depan KONI Aceh. Saat ditangkap, Diki tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk pemeriksaan identitas. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk eksekusi pidana.

Diki merupakan terpidana kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atas jarimah pemerkosaan anak yang terjadi pada 4 Agustus 2020 di rumah terdakwa di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Korban saat itu berusia 10 tahun. Terdakwa memaksa korban masuk ke dalam kamar dan mengancam dengan berkata, “Kalau kamu tidak mau nanti saya bacok pakai parang.”

Dalam persidangan di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Diki dijatuhi hukuman 200 bulan penjara melalui putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021. Namun, di tingkat banding, Mahkamah Syar’iyah Aceh membebaskannya lewat putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh tanggal 20 Mei 2021. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang menegaskan kembali hukuman penjara 200 bulan melalui putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021.

Baca Juga
Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Kantongi Bukti Penetapan Tersangka KPK Tak Sah

Setelah putusan Mahkamah Agung, Diki dipanggil untuk menjalani eksekusi, namun tidak memenuhi panggilan. Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melayangkan tiga surat panggilan, yakni pada 16, 23, dan 30 September 2021, sebelum menetapkannya sebagai DPO.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar, yang menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kepala Kejati Aceh melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis mengimbau seluruh tersangka atau terpidana yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, hukum akan tetap ditegakkan,” ujarnya. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks