ORINEWS.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tak menepis bahwa pengampunan yang diberikan kepada Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bagian dari perayaan kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025. Thomas Lembong diampuni lewat skema abolisi. Sedangkan Hasto menggunakan prosedur amnesti.
“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi, yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman pada Kamis (31/7/2025) di Kompleks DPR RI.
Supratman menjelaskan pemberian pengampunan itu diawali rencana pemberian amnesti pada 44.000 orang narapidana. Tapi pada akhirnya hanya 1.116 orang yang memenuhi verifikasi.
“Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan Rp1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujar Supratman.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong. Saya rasa demikian, terima kasih,” lanjut Supratman.
Supratman memastikan pemberian pengampunan itu membuat proses hukum terhadap keduanya disetop.
“Dengan demikian konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” ujar Supratman.
Berikutnya, Presiden Prabowo dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu akan menerbitkan keputusan Presiden.
“Kita bersungguh malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu,” ucap politikus Gerindra itu. []