ORINEWS.id – Sekretaris Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah mengingatkan wali kota agar mengarahkan setiap OPD dalam penerapan qanun Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi harus persuasif dengan para wajib pajak.
Hal tersebut disampaikan Irwansyah dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Dewan Terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Tentang Pajak Dan Retribusi dan Rancangan Qanun RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029, Kamis (31/7/2025).
Menurut Irwansyah, hal ini penting mengingat masih ada para pengusaha yang menjadi wajib pajak masih kurang mendukung terhadap qanun ini. Dimana para pengusaha menyampaikan agar penerapan tapping box harus dipasang merata kepada seluruh wajib pajak.
Karena itu, Fraksi Partai Gerindra memberi saran kepada wali kota dalam hal penerapan taping box ini, bila jumlah taping box yang tersedia belum mencukupi untuk dipasang pada seluruh wajib pajak, maka pihaknya menyarankan dipasang secara bertahap kepada pengusaha besar dahulu.
Kemudian, tambah Irwansyah, diikuti pengusaha menengah dan akhirnya dapat dipasang kepada seluruh unit usaha. Selanjutnya cara yang kedua bisa dipasang per kawasan menurut lokasi usaha.
“Bila disebuah lokasi dipasang maka untuk daerah tersebut harus dipasang semuanya agar tidak terjadi persaingan usaha yang dapat merugikan salah satu usaha,” ujar Irwansyah.
Sementara terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Fraksi Partai Gerindra berharap kepada wali kota agar Qanun RPJM ini jangan hanya sebatas dokumen perencanaan semata, namun ia berharap seluruh program perencanaan yang telah disusun ini benar-benar dapat terwujud seluruhnya agar terlihat nyata pembangunan Kota Banda Aceh hingga lima tahun kedepan.
“Sehingga cita-cita pemerintahan Illiza-Afdhal untuk meninggalkan legacy terhadap berbagai pembangunan dapat terlihat dengan nyata diakhir masa jabatan nanti,” tutur Irwansyah.[]