TERBARU

NasionalNews

Tambang Batubara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun: Pejabat Negara Diduga Terlibat!

ORINEWS.id –  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan strategis nasional, Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. 

Namun, kuat dugaan tambang ilegal tak hanya di IKN. Menurut Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar, masih banyak tambang ilegalk di Kaltim yang belum tersentuh hukum.

Apalagi menurutnya kasus ini diduga melibatkan dokumen resmi dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digunakan untuk menyamarkan asal batu bara ilegal.  Menurutnya, kasus ini tidak menutup kemungkinan melibatkan pejabat negara.

“Saya mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait, mulai dari operator tambang ilegal, penyedia transportasi, agen pelayaran, pelabuhan, perusahaan berizin yang memanipulasi dokumen pengiriman. Bahkan kemungkinan keterlibatan pejabat negara,” kata Yulian Gunhar, Selasa (22/7/2025).

Politikus PDIP ini pun menilai bahwa kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), atas buruknya tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) selama hampir satu dekade ini.

Baca Juga
Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Soal Kasus Kematian Dante

Terbongkarnya kasus ini juga menandakan pemerintah harus segera melakukan reformasi tata kelola pertambangan, terutama dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum.

“Jika tidak ada reformasi menyeluruh, kita akan terus menyaksikan perampokan sumber daya negara oleh segelintir pihak yang bermain di balik lemahnya pengawasan,” bebernya.

Adapun penambangan ilegal ini berlangsung sejak 2016 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun. Menurut Yulian, ini bukan hanya dari sisi kerusakan lingkungan, tetapi juga dari hilangnya potensi penerimaan negara. 

“Ini bukan angka kecil, dan bukan kasus sepele. Terlebih lagi, kegiatan ilegal ini terjadi hampir sepuluh tahun di kawasan prioritas pembangunan nasional, bernama IKN,” tukas Gunhar.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks