TERBARU

Hukum

Sudah Dua Kali Diperiksa, Nadiem Potensial Tersangka Korupsi Chromebook

ORINEWS.id – Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menilai bahwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, potensial jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Tapi tetap mengacu pada aturannya, yakni terdapat dua alat bukti yang cukup.

Potensi jadi tersangka bisa dilihat dari banyaknya pemeriksaan yang sudah dilakoni. Nadiem tercatat telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, sehingga dinilai sudah layak ditetapkan sebagai tersangka.

“Intinya penetapan tersangka harus didasarkan pada 2 alat bukti. Jadi jika rangkaian peristiwa tersebut memenuhi 2 alat bukti, maka penetapan tersangka bisa dilakukan. Terlebih jika yang bersangkutan (Nadiem) juga sudah pernah diperiksa/diminta kesaksiannya,” kata Orin ketika dihubungi Inilah.com, Selasa (22/7/2025).

Selain itu, kata Orin, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga dapat menyita aset milik GoTo (sebelumnya Gojek) dan Google apabila ditemukan bukti adanya keterkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook tersebut.

“Penyitaan dalam perkara korupsi bisa saja dilakukan terhadap harta benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah memburu bukti mengenai potensi keuntungan yang diperoleh eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek 2020–2022. Salah satu fokus penyidikan adalah hubungan antara investasi Google ke Gojek—yang kini menjadi GoTo—dengan proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk menetapkan mantan pendiri Gojek itu sebagai tersangka.

“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Qohar menyatakan bahwa jika alat bukti telah mencukupi, maka Nadiem berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga
Jika Nadiem Jadi Tersangka, Ada 9 Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi

“Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis kepada teman-teman wartawan,” ujarnya.

Nadiem diketahui telah menyelesaikan pemeriksaan kedua oleh penyidik Jampidsus selama sembilan jam pada Selasa (15/7/2025). Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (23/6/2025), menjawab 31 pertanyaan selama hampir 12 jam.

Salah satu fokus pemeriksaan adalah dugaan keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Dugaan tersebut diperkuat oleh penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan di kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025).

Google diketahui pernah berinvestasi di Gojek ketika Nadiem masih menjabat sebagai CEO. Pada pertengahan 2019, Gojek memperoleh pendanaan Seri F senilai USD1 miliar (sekitar Rp14 triliun saat itu) dari Google dan sejumlah perusahaan lain. Tidak lama setelahnya, Nadiem mengundurkan diri dari Gojek untuk menjabat sebagai Mendikbudristek.

Kolaborasi antara Kemendikbudristek di bawah Nadiem dan Google pun berlanjut, termasuk melalui pengadaan laptop berbasis ChromeOS yang kini tengah disorot secara hukum.

Pada tahun 2021, Gojek resmi bergabung dengan Tokopedia dan membentuk entitas baru bernama GoTo. Tokopedia merupakan salah satu e-commerce terbesar di Indonesia.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menyebut adanya peran penting dari Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Februari dan April 2020, Nadiem diketahui bertemu dengan perwakilan Google, yakni WKM dan PRA, untuk membahas kerja sama pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Jurist Tan kemudian menindaklanjuti pertemuan tersebut atas perintah Nadiem, termasuk menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.

Puncaknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat Zoom bersama Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat tersebut, ia memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS dari Google, padahal proses pengadaan saat itu belum dimulai.

Baca Juga
Kejati Aceh Tetapkan Dua Pejabat BGP sebagai Tersangka Korupsi Rp4,17 Miliar

Proyek senilai Rp9,3 triliun yang berlangsung pada 2020–2022 itu diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Qohar menyebut kerugian tersebut berasal dari praktik mark-up harga dan selisih nilai kontrak dengan harga yang diperoleh dari principal. Kerugian keuangan negara itu berasal dari selisih kontrak dengan harga penyedia menggunakan metode illegal gain, yakni keuntungan penyedia diperoleh dari selisih harga tidak sah dari principal.

Dua komponen utama kerugian berasal dari perangkat lunak dan perangkat keras. Classroom Device Management (CDM), yaitu perangkat lunak untuk mengelola penggunaan Chromebook di sekolah, turut menjadi sorotan. Item perangkat lunak CDM senilai Rp480 miliar, dan mark-up harga laptop di luar CDM mencapai Rp1,5 triliun. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka pada Selasa (15/7/2025):

1. Jurist Tan (JT)

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

2. Ibrahim Arief (IBAM)

Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek.

3. Sri Wahyuningsih (SW)

Mantan Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021.

4. Mulyatsyah (MUL)

Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek, sekaligus KPA Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021.

Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Sementara itu, Ibrahim dikenakan tahanan kota karena mengidap gangguan jantung kronis. Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.

Keempat tersangka diduga telah mengondisikan proyek sejak awal, termasuk perubahan sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung dari Nadiem Anwar Makarim. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks