TERBARU

AcehNews

Pemkab Aceh Besar Dukung Penuh Gampong Lambheu Menuju Desa Transparan

ORINEWS.id – Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025 tahap-2 kembali dilaksanakan secara daring dan dipusatkan di Kantor Keuchik Gampong (kepala desa-red) Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Monev tersebut turut diikuti oleh 23 gampong (desa-red) dari 23 kabupaten/kota se-Aceh, serta dipandu oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aceh Besar, Khairul Huda, yang diwakili oleh Kepala Bidang Media Informasi, Persandian, Pos, dan Telekomunikasi Diskominfo Aceh Besar, Mariadi, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh transparansi informasi publik di tingkat gampong, khususnya Gampong Lambheu.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap mendampingi Gampong Lambheu dalam penyediaan dan keterbukaan informasi, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang yang efektif, efesien, transparan, jujur, dan bertanggung jawab serta bebas dari praktik korupsi. Good and Clean Governance dapat terwujud secara maksimal,” ujar Mariadi, disela rapat, Selasa (22/7/2025).

Monev yang ikut terlibat Keuchik dan perangkat gampong tersebut membahas berbagai progres indikator, laporan perkembangan kegiatan, serta menyusun kesimpulan dan rencana tindak lanjut ke depan dalam rangka penguatan status Gampong Lambheu sebagai desa antikorupsi percontohan di Aceh Besar.

Baca Juga
Penjajah Israel Blokade Empat Pintu Masuk Jenin, Serangan Mematikan Terus Berlanjut

Mariadi mengungkapkan, dukungan tersebut bukan hanya untuk Gampong Lambheu, tetapi juga akan diberikan kepada seluruh gampong di Aceh Besar yang ingin mengikuti jejak sebagai desa antikorupsi.

“Semoga Gampong Lambheu mampu menjadi nominator desa antikorupsi percontohan di Provinsi Aceh,” pungkasnya.

Selain itu, Penyuluh Antikorupsi Ahli Madya dari Inspektorat Aceh Besar, Amrullah yang turut hadir, menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan di tingkat gampong.

“Desa antikorupsi bukan hanya label, tapi harus terwujud dalam praktik nyata. Salah satu indikatornya adalah bagaimana tata kelola dilakukan secara terbuka dan mendapat pengawasan partisipatif dari masyarakat,” sebut Amrullah.

Sementara itu, Keuchik Lambheu, Syahrul menyatakan, kesiapan penuh pemerintah gampongnya untuk menjadikan Lambheu sebagai role model desa bersih dari praktik korupsi di Kabupaten Aceh Besar.

“Kami siap menjadi gampong percontohan di Aceh Besar dalam membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Kami percaya, semangat kolaboratif dengan semua pihak adalah kunci,” ungkap Syahrul.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh perwakilan dari DPMG Aceh Besar tersebut, Rino Haruno dari pihak KPK RI mengingatkan, indikator transparansi bukan hanya sebatas unggahan dokumen ke ruang digital desa.

Baca Juga
Pernyataan Menkes Budi Ngawur

“Desa antikorupsi tidak hanya cukup dengan mengupload dokumen-dokumen administrasi. Laporan-laporan tersebut harus disertai dengan tanda tangan dan verifikasi dari inspektorat maupun dinas terkait sebagai bentuk validasi formal,” jelas Rino.

Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen serta integrasi data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk komitmen nyata terhadap prinsip antikorupsi.

Dengan adanya Monev II tersebut, diharapkan Gampong Lambheu dapat semakin memperkuat langkah-langkah strategis dalam membangun sistem pemerintahan desa yang terbuka dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus menjadi inspirasi bagi gampong-gampong lainnya di Aceh Besar.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks