TERBARU

NasionalNews

Mahasiswa Laporkan Wagub Babel ke Bareskrim Atas Dugaan Ijazah Palsu

ORINEWS.id  — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut disampaikan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).

“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).

Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat. Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya:

Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.

Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012.

Surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

Sidik menjelaskan bahwa kecurigaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025, di mana Hellyana disebut mengklaim telah lulus SI dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” jelas Sidik.

Untuk diketahui, Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas. Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024. 

Baca Juga
Habib Rizieq: Pilpres dan Pilkada Sudah Selesai, Jangan Mau Dipecah Belah

Sidik menambahkan, “Kami tidak ingin ada pejabat publik yang memalsukan gelar dan lolos begitu saja. Ini soal kejujuran, etika, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang telah memilih mereka.”

Polda Bangka Belitung sebelumnya telah menerima laporan pengaduan terkait hal ini dan memeriksa setidaknya 10 orang saksi. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah, menyatakan bahwa Hellyana telah memenuhi panggilan klarifikasi pada 5 Juni 2025.

“Bu Hellyana sudah diminta keterangan, sifatnya baru diminta klarifikasi saja terkait aduan tersebut. Jadi belum terbit LP, masih laporan aduan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Hellyana mengaku belum mengetahui secara detail laporan yang dilayangkan ke Bareskrim. 

“Saya baru dengar juga ini (dilaporkan ke Bareskrim). Terkait apa ya? Saya belum tahu,” ujarnya singkat kepada media.

Ia menambahkan, “Kita lihat dulu aja gimana perkembangannya ya. Karena saya juga baru tahu. Saya belum bisa berkomentar apa-apa, saya lihat dulu kebenarannya. Kita harus pelajari dulu.”

Temuan Awal dan Respons Pejabat Terkait

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan kekecewaannya atas dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Gubernur Hellyana.

“Saya sangat kecewa ternyata ada indikasi, tapi untuk membuktikan kebenaran itu ranah Polda Bangka Belitung. Kalau sah atau tidak sah itu bukan kewenangan kami,” ujarnya, Senin (15/7/2025), dikutip BangkaPos.com.

Baca Juga
Akun IG Istri Wali Kota Bekasi Digeruduk Warganet: Empati yang Mati!

Arsani mengaku telah menanyakan langsung kepada Hellyana, yang menyatakan bahwa ijazahnya asli dan disaksikan oleh Sekda serta Elius. Ia juga menyoroti penggunaan ijazah SMA oleh Hellyana saat maju Pilkada.

“Apresiasi kepada ketua KPU yang membatalkan surat tersebut sehingga Hellyana menggunakan ijazah SMA,” tuturnya.

Ketua tim investigasi, Ferry Afrianto, menyebut nama Hellyana tidak tercantum dalam surat keputusan Rektor Universitas Azzahra tahun akademik 2011–2012.

“Nama saudari Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Ferry juga mengungkap bahwa Hellyana tercatat mengajukan pengunduran diri pada tahun akademik 2014/2015. “Status terakhir mahasiswa keterangannya adalah mengajukan pengunduran diri,” jelasnya.

Data PD-Dikti per 27 Mei 2025 menunjukkan status terakhir Hellyana adalah mengundurkan diri.

Baca juga: 10 Orang Diperiksa Buntut Insiden Maut Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Tim Pengamanan hingga WO

Proses Pencalonan dan Sikap KPU

Ketua KPU Provinsi Babel, Husin, memastikan bahwa dalam pencalonan Pilkada 2024, Hellyana menggunakan ijazah SMA yang sah dan memenuhi syarat.

“Keputusan pleno kami, memutuskan ijazah SMA (Hellyana) yang kita terima,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh berkas pencalonan hingga penetapan hasil mencantumkan ijazah SMA, dan hal tersebut sudah sesuai ketentuan.

Saat dimintai tanggapan, Hellyana enggan berkomentar.

“Nanti saja,” ujarnya singkat, Senin (19/5/2025), saat ditemui di Gedung VIP Bandara Depati Amir

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks