TERBARU

Hukum

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi

ORINEWS.id – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong. Pertama, pertimbangan yang meringankan Tom Lembong adalah belum pernah dihukum.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.

📎 Baca juga: Tok! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

“Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Hal yang Memberatkan

Majelis Hakim juga mengatakan, ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong. Salah satunya, hakim menilai, Tom Lembong saat menjadi Mendag terkesan lebih mengedepan kebijakan kapitalis dibandingkan mengedepankan kesetaraan dan keadilan sosial berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar hakim Alfis.

Selain itu, Tom Lembong saat menjadi Mendag disebut mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih (GKP) untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Berita Lainnya
Prabowo: Saat Israel Akui Palestina sebagai Negara, Indonesia Siap Akui Israel

Sebab, menurut Hakim, harga GKP tetap tinggi. Pada Januari 2016 seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2016 seharga Rp 14.213 per kilogram.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks