TERBARU

Hukum

Tiba di Kejagung, Nadiem Makarim Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

ORINEWS.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) pagi.

Dia memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Berdasarkan pantauan, Nadiem tiba sekitar pukul 08.57 WIB. Dia ditemani pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.

Dia juga terlihat dikawal tim pengacaranya yang berjumlah lebih dari 5 orang. Hotman Paris terlihat dalam rombongan itu.

Nadiem tampak mengenakan kemeja berlengan panjang berwarna krem. Dia terlihat menggendong sebuah tas di bahu kanan.

Setiba di lokasi, Nadiem sempat melambaikan tangan ke awak media. Namun dia tidak berkomentar apapun terkait pemeriksaan yang akan dijalani.

Dia dan tim pengacaranya langsung berjalan menuju ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Baca Juga
Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, Mahkamah Agung: Cuma Bisa 20 Tahun

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, pihaknya bakal mendalami hasil dokumentasi yang dimiliki penyidik selama ini dalam pemeriksaan terhadap Nadiem. Nadiem juga bakal dicecar soal penggeledahan Kantor PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang belakangan ini dilakukan.

📎 Baca juga: Pemerintah Bisa Ambil Alih Tanah Bersertifikat yang Tak Dimanfaatkan Selama 2 Tahun

“Ya saya kira (pemeriksaan) semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen-dokumen berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan maupun dari barang bukti elektronik,” ujar Harli, Senin (14/7/2025).

Harli menjelaskan, penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan prosedur penyidikan. Selain Nadiem, saksi-saksi lain juga dikonfirmasi terkait dokumen-dokumen yang dimiliki penyidik.

“Penyidik sudah membaca, mengkaji, menilai ya semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak mana pun misalnya jika itu terkait dengan peran-peran pihak itu,” ujar dia.

Adapun status Nadiem dalam perkara ini masih menjadi saksi. Meski demikian, Kejagung telah mencegah Nadiem untuk bepergian keluar negeri demi proses penyidikan.

Baca Juga
Bom Israel Bunuh Anak-anak Gaza, Paus Fransiskus: Ini Kekejaman, Bukan Perang

Nadiem dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Pencegahan ini berlaku hingga enam bulan semenjak surat pencegahan diterbitkan. []

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks