ORINEWS.id – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk tetap mengenakan tarif impor 32 persen terhadap semua produk Indonesia mulai 1 Agustus 2025 menunjukkan Indonesia telah gagal menegosiasikan kepentingan nasionalnya.
“Klaim pemerintah bahwa negosiasi berlangsung intensif tidak memiliki arti ketika hasil akhirnya nihil,” kata Achmad dalam keterangannya kepada Inilah.com di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Ia membeberkan, Indonesia tetap dikenakan tarif tinggi, sementara negara tetangga seperti Thailand dan Kamboja berhasil menurunkan beban tarif mereka dari awalnya 36 persen dan 49 persen menjadi 10 persen.
“Ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan kepemimpinan Airlangga Hartarto dan Sri Mulyani Indrawati Cs dalam membela kepentingan strategis rakyat Indonesia,” ujar Achmad menegaskan.
Menurut dia, tarif 32 persen ini seperti memasang batu besar di kaki atlet yang hendak berlari dalam perlombaan global.
Produk-produk unggulan Indonesia seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan produk agro-manufaktur akan langsung kehilangan daya saing di pasar Amerika Serikat.
📎 Baca juga: Sedang Mengingat Bahwa Aceh Pernah Merdeka
Dalam perdagangan internasional, selisih margin lima persen saja bisa memindahkan kontrak pembelian ke negara lain.
“Apalagi jika perbedaan tarif mencapai 32 persen. Ini ibarat atlet yang harus berlari melawan pelari lain dengan ransel penuh batu di punggungnya. Tidak peduli seberapa kuat atau cepat dia berlatih, beban itu akan menjatuhkannya sebelum garis finis,” tuturnya.
Achmad menekankan, kegagalan ini terjadi karena tim negosiasi Indonesia tidak memiliki strategi yang terarah.
“Pemerintah hanya mengandalkan intensitas pertemuan formal tanpa menyusun peta jalan diplomasi dagang yang berbasis kepentingan nasional dan preferensi kebijakan Trump,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Trump baru saja menekan Indonesia dengan tetap mengenakan tarif impor sebesar 32 persen.
Dalam surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto itu, tarif tersebut tidak berubah dari nilai “tarif resiprokal” yang diumumkan sebelumnya pada April lalu. Padahal proses negosiasi dengan pemerintah Indonesia terus berlangsung intensif selama ini.
Trump dalam surat yang ia unggah utuh di media sosialnya, dikutip di Jakarta, Selasa (8/7/2025), menuliskan tarif tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2025 untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke AS. Besaran tarif tersebut terpisah dari tarif sektoral lainnya.
Trump juga mengancam jika Indonesia dinilai melakukan tindak balas dengan menaikkan tarif maka AS akan membalas dengan menambah nilai tarif impor sesuai jumlah itu.
“Ditambah tarif 32 persen yang kami tetapkan,” kata dia.
‘Dengan di bawah ancaman, Trump menyebut angka tarif 32 persen masih bisa berubah apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS. []