ORINEWS.id – DPRK Banda Aceh menerima Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh 2024. Namun enam fraksi memberikan pandangan dan masukan kepada Pemko Banda Aceh, guna dilakukan sejumlah perbaikan.
Dengan diterimanya pertanggungjawaba tu, maka Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh disahkan menjadi Qanun Banda Aceh, dalam sidang paripurna yang berlangsung, Selasa (8/7/2025) sore di gedung DPRK setempat.
Di akhir sidang paripurna, setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST selaku pimpinan sidang menanyakan kepada semua anggota DPRK apakah mereka menerima pertanggungjawaban itu, semuanya serentak menjawab menerima.
Irwansyah yang didampingi Wakil Ketua I, Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II, Musriadi Aswad mengetuk palu pengesahan.
Dalam sidang paripurna itu, ketiga pimpinan DPRK juga meneken MoU dengan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dan Wakil Wali Kota, Afdhal Khalilullah Muklis.
Hadir juga dalam paripurna itu, Sekdako, Jalaluddin dan unsur Forkopimda Banda Aceh.
Irwansyah menyampaikan terima kasih kepada semua anggota dewan yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan qanun pertangungjawaban tersebut.
Sementara Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat, dengan kesungguhan dan keikhlasan dalam menjalankan amanah untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024.
“Selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Illiza mengatakan, kedepan pihaknya akan fokus terhadap penguatan sosial ekonomi, diantaranya pengendalian inflasi serta percepatan penurunan Stunting.
Sementara 6 fraksi yang ada di DPRK Banda Aceh, dala pandangannya banyak emnyoroti persoalan pelayanan rumah sakit, penataan kota, penyelesaian utang, dan realisasi pemasangan tapping box di tempat usaha.[]