ORINEWS.id – Selebgram berinisial AP dijatuhi vonis tujuh tahun penjara setelah menjalani proses peradilan di Myanmar.
Hal tersebut terjadi setelah ia ditangkap otoritas setempat pada tanggal 20 Desember 2024.
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, AP ditangkap usai dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal.
Selain itu, otoritas setempat juga menuding AP melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang.
“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024.” ujar Judha kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
“AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act,” tambahnya.
AP ditahan di Yangon
Setelah proses pengadilan selesai, AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar.
Judha mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak AP pertama kali ditangkap.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengirimkan nota diplomatik dan melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan.
KBRI Yangon juga memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.
Judha menambahkan, Kemenlu dan KBRI Yangon juga melakukan upaya non-litigasi melalui fasilitas permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
“Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” pungkas Judha.
Anggota DPR sebut selebgram AP ditahan junta militer Myanmar
Sebelum Judha buka suara, anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja telah mengungkapkan bahwa seorang selebgram WNI ditahan oleh junta militer Myanmar.
Pernyataan tersebut disampaikan Abraham saat mengikuti rapat bersama Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).
Menurut Abraham, selebgram tersebut ditahan setelah diduga terlibat dalam pendanaan kelompok pemberontak.
Ia mengatakan, dirinya telah menjalin komunikasi dengan Judha untuk membahas penangkapan AP.
Abraham pun menyampaikan harapannya agar Kemenlu bisa membantu memperjuangkan agar AP memperoleh amnesti atau dipulangkan ke Indonesia.
“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar Abraham dikutip dari Kompas.com, Senin (30/6/2025).
“Dia hanya selebgram suka bikin konten. Alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia,” tambahnya.