ORINEWS.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dari pengungkapan ini, petugas menyita total 20 kilogram sabu-sabu dan 58.750 butir pil ekstasi. Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, dalam keterangan pers di Medan, Jumat (27/6/2025), menjelaskan, kasus pertama diungkap pada Sabtu (21/6/2025) dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan 19 kilogram sabu-sabu serta puluhan ribu pil ekstasi di lokasi berbeda.
“Kasus ini saling berkaitan. Totalnya ada 20 kilogram sabu-sabu dan 58.750 butir ekstasi yang berhasil kami sita,” ujar Gidion.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAS (29), warga Medan Petisah; MJN (24), warga Langsa Lama; dan ARL (29), warga Medan Barat. MAS dan MJN ditangkap dalam kasus satu kilogram sabu-sabu, sedangkan ARL diamankan bersama barang bukti 19 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi.
Menurut Gidion, ketiga pelaku merupakan pemain baru yang belum pernah terlibat kasus narkotika sebelumnya. Meski demikian, jumlah barang bukti yang disita dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan besar di masyarakat.
📎 Baca juga: Empat Tokoh Ini Dinilai jadi Penentu Pemakzulan Gibran
“Kalau barang ini lolos ke pasar gelap, diperkirakan bisa merusak sekitar 200 ribu orang dari sabu-sabu, serta 58.750 orang akibat penyalahgunaan ekstasi,” kata Gidion.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Terkoneksi Malaysia
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Thommy Aruan, menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat narkotika asal Malaysia. Hal itu terungkap dari analisis komunikasi para tersangka.
“Nomor telepon yang digunakan berasal dari Malaysia dan pola distribusi dilakukan dengan metode sel terputus. Kami masih mendalami lebih jauh melalui forensik digital terhadap ponsel dan CD-R para pelaku,” ujar Thommy.
Dari hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur laut di wilayah pesisir Tanjungbalai dan Asahan. Setelah sampai di daratan, barang haram itu ditampung oleh kurir yang berperan sebagai pemegang gudang.
“Para kurir dijanjikan upah Rp 20 juta per pengiriman, tetapi belum sempat menerima uang karena lebih dulu ditangkap,” ujar Thommy. []