ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun Aceh (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024. Sidang berlangsung di ruang utama DPRA, Selasa, 24 Juni 2025 pukul 14.00 WIB.
Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 194 PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Pasal 148 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025.
“Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban APBD maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Saifuddin.
Ia menyebut Pemerintah Aceh telah menyampaikan secara administratif dokumen Raqan ini melalui surat tertanggal 28 Mei 2025.
“Hari ini, penjelasan resminya disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh dalam forum terbuka,” ujar Saifuddin.
Sementara itu Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen pertanggungjawaban tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang transparan.
“Penyusunan Raqan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Aceh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah,” kata Nasir mewakili Gubernur.
Ia juga menekankan bahwa pertanggungjawaban ini mencakup dimensi yang lebih luas dari sekadar laporan keuangan.
“Pertanggungjawaban ini tidak hanya mencerminkan laporan administratif, tetapi juga dimensi moral dan politis dalam mempertanggungjawabkan amanah publik kepada masyarakat,” ungkap Muzakir Manaf.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, Pemerintah Aceh mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp11,39 triliun atau 101,18 persen dari target Rp11,26 triliun. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp11,28 triliun dari pagu Rp11,67 triliun atau 96,70 persen.
Kinerja anggaran ini turut memperkuat capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh. Capaian ini dinilai sebagai hasil dari kerja keras lintas sektor dalam pengelolaan anggaran.
Dalam rapat tersebut juga disebutkan bahwa Raqan ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh. Proses pembahasan mendalam akan menjadi dasar sebelum ditetapkan sebagai qanun yang sah.
“Semoga pembahasan berjalan cermat dan menghasilkan keputusan berkualitas yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat Aceh,” tutup Gubernur melalui pidato yang dibacakan oleh M. Nasir. [Adv]

































