TERBARU

Hukum

Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng Wilmar Group

ORINEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan wujud uang senilai Rp2 triliun dari total keseluruhan Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.

Tumpukan uang itu ditampilkan di ruangan Gedung Bundar Kejagung RI saat konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025.

Uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun rapih mengelilingi meja konferensi pers. Bila diukur, uang itu ditumpuk hingga 2 meter lebih dengan pecahan Rp100.000.

📎 Baca juga: Lukas Enembe Beli Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi, Bawa 19 Koper Berisi Uang Tunai

Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar.

Adapun, kasus CPO korporasi telah mencapai tahap vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hakim telah memutus onslag atau vonis bebas atas tiga grup perusahaan mulai dari Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Namun, Kejagung mengajukan banding atas putusan tersebut, dimana dalam tuntutannya khusus Wilmar Group

diminta agar membayar uang pengganti Rp11,8 triliun. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks