ORINEWS.id – Dua terdakwa dalam perkara dugaan perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi, masing-masing berinisial M (30) dan I (46), dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jantho, Selasa (17/6/2025).
Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa M dan I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024. UU ini merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa liar yang dilindungi. Mari bersama-sama kita jaga kekayaan hayati bangsa sebagai warisan untuk generasi mendatang,” ujar Kajari Aceh Besar.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi. Penegakan hukum akan terus konsisten dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap pelestarian lingkungan hidup di Aceh.[]