ORINEWS.id – Sidang kasus ijazah SMA 6 Solo milik Jokowi di PN Surakarta, Senin (3/6) berlangsung selama 3 jam, sidang dibuka pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.50 WIB.
Dalam sidang ini, ijazah SMA milik Jokowi terlihat ditampilkan, namun berupa fotocopynya saja, bukan ijazah asli SMA milik Jokowi.
Penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo beserta tim. Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.
Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni KPU Solo, perwaklian SMA 6 Solo, perwakilan dari UGM.
Sidang ini juga dihadiri teman-teman satu angkatan Jokowi di SMAN 6 Solo. Mereka sekaligus mengajukan gugatan intervensi dalam kasus ijazah SMA Jokowi ini.
📎 Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026, Tarif Hotel Rp9,3 Juta per Hari
Tiga teman sekelas Jokowi yaitu Surojo, Agung, dan Sigit menunjuk Teo Wahyu sebagai kuasa hukum gugatan intervensi.
Usai sidang, Surojo mengaku teman Jokowi angkatan 1980.
“Saya teman sebangku Jokowi, kami angkatan pertama di tahun 1980”, ujar Surojo.
Teo Wahyu lantas menunjukkan ijazah SMA 6 Solo yang diterbitkan saat Jokowi lulus. Ijazah tersebut milik Sartyatmo Tri Kuncoro. Ijazah Sartyatmo ini adalah ijazah asli, bukan fotocopy.
Ijazah tersebut dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 1980 dengan nomor induk 60087. Tampak kepala sekolah di SMA 6 Solo waktu itu adalah Soekidjo.
Foto penampakan ijazah Jokowi ketika di SMA 6 Solo dan foto ijazah milik Sartyatmo Kuncoro yang merupakan teman satu angkatan di tahun 1980 juga ditampilkan di PN Solo.
Foto ijazah itu ditampilkan saat teman-teman Jokowi menghadiri sidang lanjutan ijazah di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025). []