ORINEWS.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan memeriksa Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Selasa besok (3/6/2025).
Informasi yang diterima tim redaksi Inilah.com menyebutkan bahwa pemanggilan Jurist dijadwalkan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengaku belum memperoleh informasi dari penyidik.
“Itu belum ada info,” kata Harli saat dihubungi Inilah.com, Senin (2/6/2025).
Sementara itu, Harli membenarkan bahwa Fiona Handayani (FH), mantan staf khusus Nadiem Makarim lainnya, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (2/6/2025) hari ini.
“FH dijadwal diperiksa hari ini,” ujar Harli.
Fiona diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun, Harli menyatakan bahwa dirinya belum mendapat kepastian mengenai kehadiran Fiona dalam pemeriksaan.
“Tapi kita belum ada info apakah hadir atau tidak,” ujarnya.
📎 Baca juga: Syahganda Nainggolan Yakini 90 Persen Duit Judol Mengalir ke Pemerintah Jokowi
Apartemen Jurist Tan dan Fiona Digeledah
Sebelumnya, sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Jampidsus telah menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik Fiona Handayani dan Jurist Tan pada Rabu (21/5/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 24 barang bukti, terdiri dari sembilan barang elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, serta buku agenda.
Untuk diketahui, penyidik Kejagung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek ini berlangsung saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan Harli, disebutkan bahwa pada tahun 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan dasar hingga menengah untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Berdasarkan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019, ditemukan sejumlah kendala. Salah satunya, perangkat hanya berfungsi optimal jika didukung jaringan internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di banyak wilayah Indonesia saat itu belum merata. Akibatnya, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk mendukung pelaksanaan AKM.
Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian berubah melalui kajian baru yang mendorong penggunaan sistem operasi Chrome/Chromebook—yang diduga tidak mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menemukan dugaan persekongkolan atau permufakatan jahat. Tim teknis baru diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan aktual untuk pelaksanaan AKM maupun kegiatan belajar-mengajar.
Akibat perubahan arah kebijakan tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan belanja pengadaan TIK untuk tahun anggaran 2020–2022 sebesar Rp3,58 triliun. Ditambah dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, total anggaran pengadaan mencapai Rp9,98 triliun.
“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” jelas Harli dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).