TERBARU

AcehNews

Mukim Karang Baru Aceh Tamiang Pertanyakan Kejelasan Perpanjangan HGU PTPN 1

ORINEWS.id – Kepala Mukim Kemukiman Simpang IV Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Ridwan mempertanyakan kejelasan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1.

“HGU PTPN 1 di Aceh Tamiang dengan luas areal sekitar 5000 Hektare dengan 4 HGU sudah mati pada Desember 2024 lalu dan sampai saat ini sudah sampai mana proses perpanjangan HGU tersebut karena 11 kampung di Kecamatan Karang Baru yang berbatasan langsung dan didalam lingkungan wilayah areal HGU PTPN 1 tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Bahkan untuk pada rapat panitia B yang dilaksanakan pada 18 Desember 2024 lalu, absen hadir saja tidak ditandatangani atau diteken,” ujar Mukim Wan panggilan akrab Muhammad Ridwan kepada Wartawan, Sabtu (31/5/2025).

Mukim Wan menjelaskan seminggu setelah rapat panitia B itu dilakukan peninjauan kembali kelapangan terhadap usulan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari masing masing desa di Kecamatan Karang Baru.

“Peninjauan kembali tersebut sudah dilaksanakan tapi hasil dari peninjauan ke lapangan belum pernah disampaikan baik ke pihak desa maupun ke pihak kecamatan,” ujarnya.

Selain mempertanyakan kejelasan proses perpanjangan HGU PTPN 1, Mukim Wan juga mempertanyakan kewajiban PTPN 1 membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari luas total HGU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 57.

“Ini syarat mutlak untuk perpanjangan HGU. Kalau tak dipenuhi, bagaimana bisa minta perpanjangan?” ujar Mukim Wan.

Mukim Wan juga berharap kepada Pemkab Kabupaten Aceh Tamiang melalui Bupati Aceh Tamiang dan Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk tidak mendukung perpanjangan HGU PTPN 1 tanpa adanya pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

“Masyarakat 11 Desa di Kecamatan Karang Baru berharap agar aspirasi mereka didengar dan usulan dari masing masing desa di 11 Kampung di Kecamatan Karang Baru terpenuhi,” ujar Mukim Wan.

BACA JUGA
Aduh, Ngeles? Pertamina Rantau Aceh Tamiang Belum Bayar Zakat, Jawaban Bikin Geram!

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Keamanan PTPN IV regional VI (dulu PTPN 1), Agung Ibrahim yang dikonfirmasi via seluler, Sabtu (31/5/2025) mengatakan saat ini pihaknya sedang menginventarisasi usulan usulan dari masing masing desa.

“Proses saat ini sedang di Kanwil BPN Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Sambil menginventarisasi usulan fasilitas umum  dan fasilitas sosial dari masing masing desa yang berbatasan atau berada di wilayah areal HGU PTPN,” ujar Agung Ibrahim singkat. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks