ORINEWS.id – Seorang petani cabai asal Gampong Rukoh, Banda Aceh, Khairul Halim, menyampaikan kekecewaannya terhadap Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh yang dinilai tidak bersikap tegas dalam menyelesaikan dugaan praktik pungutan tidak resmi di madrasah.
Halim menyebut anaknya gagal bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) akibat mekanisme pendaftaran ulang yang dinilai membebani wali murid secara finansial. Akibat besarnya uang masuk yang diminta sehingga dia memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pendaftaran ulang tersebut.
Kepada ORINEWS.id, Selasa (28/5/2025), Halim mengatakan pernyataan Kepala Kantor Kemenag (Kakankemenag) Banda Aceh, H. Salman yang dimuat di salah satu media online cenderung ambigu dan tidak menyentuh akar persoalan. Ia menilai penjelasan soal kekurangan dana dan minimnya dukungan dari lembaga vertikal tidak bisa dijadikan alasan pembenaran atas praktik pungutan yang dibungkus kesepakatan dengan wali murid.
“Yang kami butuhkan itu penyelesaian, bukan penjelasan panjang soal kekurangan. Kalau kekurangan, ya tugas pimpinan untuk mencari solusinya, bukan membebani wali murid,” ujar Halim.
📎 Baca juga: Pemerintah Aceh Bakal Rebut Kembali 4 Pulau di Singkil usai Dicaplok Sumut
Ia menilai pernyataan dari pihak Kemenag Banda Aceh yang menyebut kekurangan dana madrasah justru menunjukkan ketidakmampuan dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin. Menurut Halim, jika memang ada permasalahan internal atau kendala regulasi, hal tersebut harus disampaikan kepada instansi di atasnya, bukan dibebankan kepada masyarakat.
“Kalau seperti ini, siapa pun bisa jadi pimpinan. Minta uang ke wali murid lalu berdalih karena kekurangan dana. Ini sudah zalim namanya,” katanya.
Halim juga menuding Kemenag Banda Aceh tidak serius menyelesaikan kasus ini. Ia menyebut kasus dugaan pungutan liar di beberapa madrasah di Banda Aceh sudah berjalan hampir satu bulan namun belum terlihat penyelesaian yang konkret. Hal ini, menurutnya, menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan permainan antara oknum madrasah dan pejabat Kemenag.
“Saya menduga ada kongkalikong. Kalau tidak, kenapa belum ada tindakan tegas sampai sekarang?” ujarnya.
Sebagai orang tua siswa, Halim meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Aceh untuk turun tangan langsung. Bila perlu, ia menyarankan agar Kakankemenag Banda Aceh diganti karena dianggap gagal mengambil sikap tegas dalam menyikapi permasalahan ini.
📎 Baca juga: Aceh Kehilangan Empat Pulau, Kredibilitas Gubernur Mualem Diuji
“Kalau tidak mampu, lebih baik diganti saja. Kanwil Kemenag Aceh juga sampai sekarang diam saja, padahal ini sudah meresahkan banyak wali murid,” katanya.
Halim juga berharap agar dana yang telah dikutip dari wali murid saat proses daftar ulang di madrasah-madrasah di Banda Aceh segera dikembalikan. Menurutnya, pungutan tersebut tidak sah dan memberatkan warga yang ingin menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan agama negeri.
“Saya hanya ingin keadilan. Semua dana yang sudah dikutip harus dikembalikan, apalagi kalau ternyata pungutannya tidak punya dasar hukum yang jelas,” tutup Halim.[]