TERBARU

AcehNews

4 Pulau di Singkil Dicaplok Sumut, HT Ibrahim: Jangan Remehkan Soal Kedaulatan Aceh

ORINEWS.id – Penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, menuai reaksi keras dari anggota DPR RI asal Aceh. H.T. Ibrahim dari Fraksi Partai Demokrat menilai kebijakan itu sebagai ancaman terhadap kedaulatan dan martabat Aceh, serta mendesak pemerintah untuk segera bertindak.

Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang selama ini berada dalam pelayanan administrasi dan pembangunan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, kini secara resmi masuk dalam teritorial Sumatera Utara. Penetapan itu ditandatangani Mendagri pada 25 April lalu.

“Kita bicara soal batas wilayah, bukan hanya sekadar peta. Tetapi ini kedaulatan Aceh,” kata Ibrahim saat dihubungi, Senin (26/5/2025). Ia menekankan pemerintah tidak boleh menganggap remeh perubahan batas wilayah.

📎 Baca juga: Pemerintah Aceh Bakal Rebut Kembali 4 Pulau di Singkil usai Dicaplok Sumut

Menurutnya, persoalan batas wilayah ini telah lama dibahas dalam rapat lintas kementerian/lembaga. Dokumen hasil rapat koordinasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tahun 2022 menyebutkan bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh.

“Dalam hasil rapat koordinasi dengan Kemenko Polhukam yang pernah dilaksanakan. Secara historis dan adminstatif, Pulau itu berada dalam wilayah hukum Aceh”. ujarnya.

Pria yang akrab disapa Ampon Bram ini mendorong agar pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera duduk bersama untuk merumuskan langkah hukum.

“Semua pemangku kepentingan di Aceh harus bersatu untuk mengadvokasi dan menindaklanjuti ke Kementerian” tegasnya.

📎 Baca juga: Kunjungi Dapil, HT Ibrahim Serap Aspirasi Warga di Aceh Besar

BACA JUGA
Eh Malam! Akhirnya KIP Aceh Ngaku Bustami-Fadhil Tak Melanggar Tata Tertib Debat

Ampon Bram juga berharap Pemerintah Pusat mau memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Sumut dangan Pemerintah Aceh agar permasalahan ini terselesaikan dengan baik dan adil bagi kedua provinsi.

“Kita berharap Pemerintah Pusat mau memfasilitasi kembali perundingan antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut, agar permasalahan ini tersesaikan dengan baik dan adil bagi kedua belah pihak,” tutupnya. [Akhwan]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks