ORINEWS.id – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah memberikan arahan atau perintah langsung terkait penggunaan dana pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Pernyataan ini disampaikan Febri merespons keterangan mantan kader PDIP, Saeful Bahri yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap PAW Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Ada satu poin yang disampaikan oleh saksi yang sebenarnya sinkron dengan saksi yang lain. Kalau benar pertemuan antara Pak Hasto terjadi dengan Saeful Bahri dan Doni, sebenarnya tidak ada arahan sama sekali terkait dengan penggunaan dana dalam pengurusan Harun Masiku di KPU tersebut,” kata Febri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5).
Menurut Febri, sejak awal pengurusan PAW Harun Masiku merupakan keputusan partai yang didasarkan pada hasil rapat pleno. Ia memastikan, tidak ada pembahasan mengenai dana operasional apa pun dari Hasto.
Menurutnya, pembicaraan soal dana muncul ketika Saeful Bahri dan Donnny Tri Istiqomah mendiskusikan lebih jauh proses PAW. Dari pembicaraan internal keduanya, lanjut Febri, mereka memutuskan bahwa pengurusan PAW membutuhkan dana sekitar Rp 1,5 miliar.
“Ada pihak-pihak tertentu yang tiba-tiba punya ide atau menyalahgunakan situasi atau apa pun juga yang kemudian bicara soal ini dana operasionalnya berapa,” ucapnya.
Mantan juru bicara KPK ini menuturkan, kesaksian Saeful Bahri digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk merangkai fakta-fakta yang terpisah, sehingga seolah-olah ada keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut.
“Kami melihat seolah-olah ada upaya untuk mengaitkan satu dengan lain halnya. Jadi beberapa fakta tercecer kemudian dihubung-hubungkan atau dikait-kaitkan yang tujuannya tentu saja untuk membangun kesimpulan sesuai dengan dakwaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Febri berpandangan bahwa peran Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku semata-mata hanya menjalankan fungsi kelembagaan partai. Ia menegaskan, keputusan dan instruksi partai tersebut juga sejalan dengan ketentuan Mahkamah Agung (MA).
“Menjalankan langkah hukum yang konstitusional agar suara yang masuk kepada caleg yang meninggal dunia itu masuk ke partai dan kemudian partai memutuskan siapa yang berhak menerima itu,” pungkasnya.