TERBARU

AcehNews

DPRA Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA sebagai Tonggak Perkuat Otonomi dan Kekhususan Aceh

ORINEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu (21/5/2025) resmi menetapkan Draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Penetapan tersebut merupakan bagian dari agenda penting Paripurna yang juga menandai penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, turut dihadiri oleh Gubernur Aceh, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, unsur Forkopimda, serta pimpinan partai politik lokal dan nasional di Aceh. Rapat ini menjadi momentum strategis dalam mempertegas komitmen DPRA terhadap penguatan otonomi dan pelestarian kekhususan daerah.

Komitmen DPRA terhadap Aspirasi dan Kepentingan Rakyat Aceh

Ketua DPRA dalam sambutannya menegaskan bahwa revisi ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan dinamika pembangunan Aceh yang telah berlangsung hampir dua dekade sejak UUPA diundangkan.

📎 Baca juga: Draft Perubahan UUPA Disetujui DPRA, Plt Sekda: Kawal agar Disahkan DPR RI Tahun Ini

DPRA memandang bahwa beberapa pasal dalam UUPA perlu disesuaikan untuk memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh, khususnya dalam aspek fiskal dan pengelolaan sumber daya alam.

“DPRA membentuk Tim Revisi yang beranggotakan pimpinan dewan, fraksi, dan para ahli untuk merumuskan perubahan pasal-pasal krusial dengan semangat kebersamaan. Hasilnya, bersama Pemerintah Aceh, kita hadirkan draf dan naskah akademik yang komprehensif,” ujar Zulfadhli.

Rincian Substansi Revisi: Kewenangan, Fiskal, dan Perlindungan Kekhususan

Ketua Tim Revisi, Tgk. Anwar Ramli, menyampaikan laporan lengkap hasil kerja tim yang melibatkan Universitas Syiah Kuala dan para pakar dari kalangan akademisi, birokrat, dan praktisi hukum.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Revisi mencakup 9 pasal penting, termasuk penguatan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, Dana Otonomi Khusus, zakat, perpajakan, hingga kedudukan Qanun.

BACA JUGA
Baku Tembak di Intan Jaya: Drone TNI Temukan Lokasi Pemberontak, 18 Anggota OPM Dilumpuhkan

Perubahan ini secara esensial diarahkan untuk memperkuat posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional tanpa menghilangkan prinsip dasar perdamaian dan kesepakatan Helsinki yang melandasi lahirnya UUPA.

Dukungan Politik Penuh dan Komitmen Kolaboratif

Dalam proses penyusunan hingga penetapan draf ini, DPRA menerima dukungan resmi dari seluruh partai politik baik lokal maupun nasional. Hal ini menunjukkan kesepahaman lintas partai terhadap pentingnya melindungi dan memperkuat kekhususan Aceh.

📎 Baca juga: Sah! Bunda Salma Dilantik Sebagai Anggota DPRA

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasinya kepada DPRA dan seluruh pihak yang telah bekerja keras menyusun rancangan revisi ini.

“Perubahan UUPA adalah bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita dalam menjaga perdamaian, identitas, dan aspirasi rakyat Aceh,” ujar beliau dalam pidatonya yang diwakilkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir Syamaun.

Langkah Selanjutnya: Pengawalan Hingga Tingkat Nasional

Draf revisi ini selanjutnya akan disampaikan kepada DPR RI. DPRA berkomitmen penuh untuk mengawal proses pembahasan di tingkat nasional dengan membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami tidak hanya menetapkan draf, tetapi juga akan terus mengawalnya hingga disahkan secara nasional. Ini adalah amanah sejarah dan perjuangan panjang rakyat Aceh,” tegas Ketua DPRA.

Laporan Kinerja DPRA

📎 Baca juga: Bunda Salma Dilantik Anggota DPRA, Mualem: Demi Aceh Masa Depan

Selain menetapkan revisi UUPA, rapat paripurna juga mengevaluasi capaian selama Masa Persidangan I Tahun 2025, termasuk pelaksanaan reses, pembentukan pansus, pelantikan pimpinan daerah, serta penetapan berbagai program legislasi dan regulasi kelembagaan DPRA.

“Melalui rapat hari ini, kami menutup secara resmi Masa Persidangan I dan membuka Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan harapan seluruh agenda DPRA dapat dituntaskan sesuai rencana kerja tahunan,” tutup Ketua DPRA. [*]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks