ORINEWS.id – Kasus judi online (judol) yang menjerat empat terdakwa dan kasusnya mulai disidang di PN Jaksel sejak Rabu (14/5) ternyata uang koordinasinya capai Rp 171 miliar.
Dalam sidang dakwaan JPU di PN Jaksel terungkap Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi mendapat jatah fee atau setoran 50 persen dari pengamanan situs judol.
Hal itu tertuang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025, dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Mei 2024, terdakwa Muhrijan alias Agus menerima 3.900 website judi online untuk dilindungi agar tak kena blokir.
JPU juga mengungkap kode pemberian jatah komisi dalam pengamanan situs atau website judi online (judol) di era Presiden Jokowi ini.
📎 Baca juga: Budi Arie Terseret Judol, Istana Hormati Proses Hukum
“Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen,” bunyi dakwaan dikutip Minggu, 18 Mei 2025.
Jaksa lantas mengungkap sejumlah kode terkait pembagian uang penjagaan website judi online tersebut.
Sementara kode bagian Budi Arie Setiadi disebut dengan ‘Bagi PM’. Dan kode ‘Bagi CHF’ juga merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menkominfo Budi Arie Setiadi.