Pasal 76A berupa intervensi Kemenkes dalam kurikulum kolegium tanpa KKI dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
2. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 6 ayat 2 sebut otonomi akademik dilindungi.
Intervensi Kemenkes dalam kurikulum kolegium adalah pelanggaran akademik.
3. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Pasal 2 ayat 1 menyatakan kerugian negara Rp67 miliar untuk kolegium ilegal adalah korupsi.
Pasal 3 bisa menarik pernyataan Menkes untuk dijadikan alat bukti niat jahat (mens rea).
4. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara
Pasal 7(2) berisi bahwa pengeluaran APBN untuk kolegium tidak tercatat di SAKTI. Ini adalah bentuk penyimpangan keuangan negara.
Iskandar juga menyampaikan jika terdapat temuan-temuan BPK atas modus operandi yang terstruktur.
Adapun temuan BPK atas kerugian negara antara lain:
- 2019: Pelatihan dokter spesialis gagal, dana hangus di hotel mewah Rp9.3 M
- 2021: 78 persen peserta gagal ujian karena kurikulum ilegal Rp45.2 M
- 2023: Terdapat dana Rp67 M untuk kolegium ilegal tanpa KKI Rp67 M
- 2024: Digitalisasi kolegium, proyek fiktif tanpa lelang Rp89 M