Pada pertemuan tersebut Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui Budi Arie Setiadi.
“Namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi,” ucap Jaksa.
📎 Baca juga: Budi Arie Terseret Judol, Istana Hormati Proses Hukum
Selanjutnya Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus bersepakat untuk melakukan penjagaan website perjudian dengan tugas masing-masing.
Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menjadi penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu Budi Arie Setiadi, Terdakwa II Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.
Adapun Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian dan Terdakwa IV Muhrijan alias AGUS bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.
Dalam salinan dakwaan yang diterima Tribunnews.com, disebutkan bahwa penjagaan situs judi online terbagi dalam beberapa kali pengamanan sejak Mei 2024 hingga Oktober 2024.
Ribuan situs judi online yang setoran setiap bulannya yang diamankan agar tidak diblokir dengan jumlah biaya yang telah disepakati Terdakwa.
“Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak untuk memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian maupun turut serta dalam permainan judi di mana permainan judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan praktik perjudian dilarang dilakukan di wilayah Indonesia,” kata Jaksa.