TERBARU

Hukum

Ini Alasan KPK Belum Tangkap Harun Masiku Meski Keberadaannya Sudah Diketahui

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga menangkap Harun Masiku yang telah buron selama lebih dari lima tahun, meski titik lokasi keberadaannya telah diketahui.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pernyataan Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih dikaji sebelum dilakukan langkah penangkapan terhadap Harun.

“Setiap informasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut selanjutnya akan dilakukan analisis dan telaah oleh KPK,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Namun demikian, langkah lanjutan baru akan diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK fokus terlebih dahulu pada proses pembuktian keterlibatan Hasto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian anggota DPR RI periode 2019–2024 di KPU. Pembuktian tersebut dinilai penting sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

“Tentunya pada saat ini KPK masih fokus dalam proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK,” ujarnya.

Budi menjelaskan, kehadiran Arif dalam persidangan Hasto untuk memberikan kesaksian sebagai saksi fakta yang mengalami langsung dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto.

“Karena dalam pembuktian perkara tersebut KPK tidak hanya melakukan pembuktian perkara suap tapi juga terkait dengan Pasal 21, yaitu perintangan perkara,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengakui bahwa pihaknya telah mengetahui lokasi terkini Harun Masiku, namun enggan membeberkan secara spesifik di hadapan sidang.

Pernyataan itu disampaikan saat Arif hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

BACA JUGA
Terpidana Kasus Pornografi, Siskaeee Bakal Hirup Udara Bebas Bulan Ini!

Dalam persidangan, salah satu kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, mempertanyakan pelaksanaan tugas Arif dalam pengawasan dan pengejaran terhadap Harun.

Arif menjelaskan bahwa sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020, tim penyelidik dan penyidik KPK terus memantau pergerakan Harun berdasarkan informasi dari Tim Surveilans KPK. Salah satu informasi terakhir menyebut Harun sempat terdeteksi mondar-mandir di kediamannya di Apartemen Thamrin Residence, Jakarta.

“Baik, jadi, tadi sudah saya jelaskan di awal terkait dengan pembagian awal terkait untuk pengamanan apabila nantinya terjadi OTT. Pada saat itu, saya diberikan tugas untuk memantau saudara Harun Masiku sesuai dengan SOP yang kami laksanakan bahwa pemantauan itu sifatnya surveillance,” kata Arif dalam sidang.

“Terus yang kedua, kamu berusaha untuk berada di dekat-dekat dengan pihak yang bersangkutan atau target Pak Harun Masiku sendiri. Kemudian, kami berupaya agar si target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami. Kami minta bantuan kepada tim surveillance, terus kemudian, kami secara simultan melakukan pengamatan secara langsung, baik ketika yang bersangkutan itu kembali ke kediaman. Waktu itu beliau tinggal di apartemen Thamrin Residence, yang mana pada saat itu kami ketahui beliau bolak-balik ke lokasi tersebut,” tambahnya.

Erna kemudian mempertanyakan perkembangan terbaru pencarian Harun, mengingat Arif adalah penyelidik yang masih menangani kasus tersebut hingga kini.

Arif menegaskan bahwa pihaknya masih terus memantau pergerakan Harun. Ia juga membenarkan bahwa titik lokasi terbaru Harun sudah diketahui, tetapi tidak bisa diungkapkan di dalam persidangan.

“Mungkin di akhir aja, bagaimana, apakah sudah menemukan sampai saat ini Harun Masiku di mana?” tanya Erna.

“Sampai saat ini masih proses pencarian, jadi kami berupaya,” jawab Arif.

BACA JUGA
Harvey & Hasto: Tuduhan Korupsi dan Skandal yang Mengguncang Dunia Politik

“Anda masih masuk tim ini, untuk melakukan pencarian?” tanya Erna lagi.

“Untuk Harun Masiku?” Arif balik bertanya.

“Iya,” timpal Erna.

“Sampai dengan saat ini saya mendapat sprin-gas juga,” ujar Arif.

“Tapi belum ditemukan ya?” cecar Erna.

“Tapi kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak,” jawab Arif.

“Apakah sudah mengetahui titiknya di mana?” lanjut Erna.

“Kami ketahui tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” ucap Arif.

Menanggapi hal itu, Erna heran karena KPK belum menangkap Harun meskipun titik keberadaannya sudah diketahui.

“Seharusnya saudara (Arif) bisa menangkap (Harun), kalau sudah ada titiknya,” ucap Erna.

Hasto Kristiyanto saat ini tengah menjalani proses persidangan. Dalam sidang sebelumnya pada Jumat (14/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia didakwa menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat OTT KPK pada 2020, serta meminta stafnya, Kusnadi, agar membuang ponsel tersebut saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga diberikan bersama-sama oleh Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Menurut jaksa, uang suap tersebut diberikan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Enable Notifications OK No thanks