ORINEWS.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar kembali melakukan tanda tangan Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,
Kamis (15/5/2025).
Penandatangan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Kadisdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil dan Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi.
Kadisdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil dalam sambutannya mengatakan kegiatan dengan Kejari Aceh Besar yaitu Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dimulai Tahun 2020 namun belum ada dibuat Nota Kesepakatan.
“Nota kesepakatan baru dibuat di Tahun 2021 dengan tenggat waktu selama dua tahun, 2021-2022, selanjutnya 2023-2024, dan Nota Kesepakatan yang kita lakukan hari 2025-2026,” jelasnya.
“Sasaran JMS adalah siswa jenjang SMP dengan pemateri dari Kejari sedangkan jadwal pelaksanaan kita kembalikan ke tim JMS agar bisa disesuaikan dengan jadwal sekolah,” ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi dalam sambutannya menyampaikan Nota Kesepakatan dengan Disdikbud Aceh Besar yang menjalankan program JMS ini bagai gayung bersambut dengan program yang ada di Kejari.
“Kegiatan ini untuk menanamkan sikap memahami hukum bagi siswa sehingga disaat dewasa mereka mengetahui mana yang hak dan kewajiban dalam mematuhi hukum,” ujarnya.
“Kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya dan juga yang akan dilakukan ke depan harapannya dari tahun ke tahun mempunyai implikasi impact positif kepada siswa dan bukan hanya formalitas seremoni semata,” pungkasnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Disdikbud Aceh Besar Fahrurrazi, para Kabid Disdkbud Aceh Besar dan pejabat fungsional, serta jajaran Kejari Aceh Besar. []