ORINEWS.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar mengamankan sembilan ekor sapi liar yang berkeliaran di jalan depan Kantor Camat Darul Imarah, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (8/5/2025) pagi.
Penangkapan hewan ternak tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan melibatkan lima orang perwira, dua personel PTI, serta anggota piket dari Regu 1 Pos Pembantu Darul Imarah.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir menjelaskan, keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
“Penertiban ini kita lakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku. Selain itu, ini juga untuk menjaga keselamatan masyarakat dari potensi kecelakaan akibat sapi liar yang sering melintas di jalan raya,” ujar Muhajir.
Menurutnya, sembilan ekor sapi yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Pos Darul Imarah untuk dikandangkan sementara sambil menunggu proses lebih lanjut.
Muhajir juga mengimbau kepada seluruh pemilik ternak di Aceh Besar agar tidak membiarkan hewan peliharaan mereka berkeliaran di tempat umum tanpa pengawasan. Jika terbukti melanggar, Satpol PP dan WH akan melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami harap para peternak lebih bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keselamatan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar menegaskan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik ternak yang melanggar aturan.
“Hewan yang ditangkap akan ditempatkan di kandang penampungan. Pemilik dapat mengambil kembali hewan tersebut setelah membayar denda. Untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, dendanya Rp300.000 per ekor, sedangkan untuk ternak kecil seperti kambing dan domba, dendanya Rp150.000 per ekor,” jelasnya.
Selain itu, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian, yakni Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil. Jika dalam waktu tujuh hari hewan tidak diambil, maka ternak tersebut akan dilelang.
“Apabila hewan yang dilepas tertangkap untuk kedua kalinya, sanksinya lebih berat. Ternak akan langsung disembelih dan hasil penjualannya masuk ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi. Pemilik tetap diberi waktu satu bulan untuk mengambil hasil penjualan tersebut,” pungkasnya. []