ORINEWS.id – Partai Demokrat menyatakan sikap terbuka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang didukung Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan hingga kini belum ada keputusan resmi apakah RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas atau tidak.
“Sampai sekarang kan belum diputuskan ini masuk prioritas atau tidak, kemudian apakah akan segera diinisiasi atau tidak, kan belum ada,” ujar Herman, Rabu 7 Mei 2025.
Meski demikian, Herman menegaskan Demokrat siap berdiskusi dan membahas RUU tersebut jika dinilai bermanfaat bagi rakyat dan negara.
“Bahkan saya sudah minta salah satu Wasekjen, Bung Jansen Sitindaon, saya sudah minta kita coba bikin diskusi yang lebih terbuka terkait seperti apa sih undang-undang perampasan aset itu? Bagaimana perspektifnya? Ini supaya apa? Supaya demokrat bukan hanya bicara tapi juga mendiskusikan persoalan ini,” jelasnya.
Terkait apakah RUU ini lebih baik diusulkan oleh pemerintah atau DPR, Herman menegaskan hal itu menjadi kewenangan bersama antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah.
“Kan tidak bisa juga Demokrat sepihak untuk menyampaikan persoalan ini. Kita menunggu lah mekanisme ketatanegaraan, sehingga ada kejelasan untuk apakah dibahas atau tidak,” pungkasnya.