ORINEWS.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan daring dengan perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) termasuk pabrikan besar seperti Gudang Garam, Djarum, dan Wismilak pada Jumat pagi, 26 September 2025.
“Saya diskusi dengan mereka apakah saya perlu mengubah tarif cukai ya di 2026, mereka bilang asal tidak berubah sudah cukup. Ya sudah enggak saya ubah (tarif cukai rokok). Tadinya, saya mau nurunin (tarif). Kesalahan mereka itu, tahu gitu minta turun (tarif),” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, mengutip rmol.
“Jadi 2026, tarif cukai enggak kita naikin,” sambungnya.
Selain menegaskan tidak ada kenaikan tarif cukai, Purbaya mengatakan pemerintah juga sedang mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal—baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang masuk dari luar negeri. Menurut dia, maraknya produk tembakau ilegal membuat industri hasil tembakau domestik kehilangan daya saing.
“Ada barang-barang ilegal dari dalam negeri. Kalau kita bunuh semua ya matilah mereka. Jadi, tujuan saya menjaga, menciptakan lapangan kerja juga menjadi tidak terpenuhi juga,” ujarnya. []


































